Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Apakah dapat dibiayakan?

  • Apakah dapat dibiayakan?

     Imuz updated 16 years, 3 months ago 12 Members · 23 Posts
  • iwansiagian

    Member
    28 August 2008 at 3:24 pm

    hal spt itu sm aja kasusnya dengan fasilitas apartemen dan rumah buat expatriat..Dimasukkan dalam komponen penghasilan mereka, jadi byr PPh 21(walaupun sifatnya natura).
    Itu hanyalah trik akuntansi bagaimana melegalkan suatu biaya,sehingga bs dikurangkan dlm perhitungan PKP.
    Pernah juga kasus mirip2 disidangkan di Pengadilan Pajak..Rumah yg jadi mess karyawan(ini berupa natura sifatnya)==>tetapi karena perusahaan memasukkan biaya perawatan dan depresiasinya rumah tsb dlm perhitungan PPh 21 karyawan, pengadilan Pajak membolehkan, dan keputusan fiskus dibatalkan.
    Intinya sebenarnya, apabila biaya buat perusahaan, hrs ada lawannya penghasilan buat pihak penerima. Jgn biaya buat perusahaan tp tidak ada lawannya.

  • Imuz

    Member
    29 August 2008 at 2:37 pm

    Sodara2, msh binun niy…
    1. Yg astek. Misal perush.X bayar astek Rp 10,-, yang ditanggung karyawan kan ada prosentasenya katakanlah 1%nya yang ditanggung karywn. Sisanya harus ditanggung perusahaan. Lha yang ditanggung perusahaan itu sebesar 9% dalam perpajakan bisa diakui sebagai biaya tdk? Menurut sy astek ini ada hubungannya dengan yg 3M itu. Jd selama ini sisa itu sy masukan sbg biaya.
    2. By seragam. Kalo yang dimaksud seragam disini seragam safety, erat kaitannya dengan keselamatan kerja kary. apakah bisa dimasukan sebagai biaya. Perush. yang hrs menanggung biayanya. Tanpa seragam safety tenaga kerja ybs tidak boleh masuk & bekerja di area pekerjaan. Bisakah sifatnya disamakan dengan seragam satpam yg bisa dimasukkan sbg biaya.
    Mohon petunjuknya krn disini tidak ada lawan penghasilan buat pihak penerima.
    Thank's.

  • Imuz

    Member
    29 August 2008 at 2:40 pm

    Sdr Iwan… Maxudnya pake gross up itu gmn to?? Maklum sy msh baru bljr ttg pjk jd ga tu istilah2 spt itu.

  • debby

    Member
    29 August 2008 at 10:28 pm

    Mengenai biaya perjalanan dinas, asal itu berhubungan dengan kegiatan 3M boleh dijadikan biaya, tapi hanya karyawan tersebut saja yang hanya boleh dijadikan biaya oleh perusahaan. ex: kalau karyawan mengajak anak istrinya, maka biaya bagi anak istrinya tidak boleh dijadikan biaya.
    Mengenai PPh 21 (melenceng sedikit), ada dua sifatnya lumpsum dan reimbursment..
    kalau biaya perjalanan dinas itu bagi ekspatriat, maka yang reimbursment saja yang boleh dijadikan biaya, dan lumpsumnya tidak boleh. tapi kalau bagi pegawai dalam negeri keduanya boleh dijadikan biaya. namun yang lumpsum (tidak perlu karyawan membuat laporan pertanggungjawaban atas pengeluarannya), akan dikenakan PPh 21. kalau tidak keliru sepertinya seperti itu mas LUTFAN, semoga membantu..

  • quinn allman

    Member
    30 August 2008 at 9:49 am

    konsep dari deductible-taxable melihat dari sudut pandang perusahaan-pihak ke-2(penerima uang dr perusahaan)…
    selama bisa dibiayakan artinya uang yang diterima pihak ke-2 adalah objek PPh.
    jika tidak bisa dibiayakan artinya uang yang diterima pihak ke-2 adalah bukan objek PPh.
    contoh: natura adalah non deductible-non taxable
    Biaya Gaji = deductible-taxable

  • iwansiagian

    Member
    1 September 2008 at 1:16 pm

    Mohon petunjuknya krn disini tidak ada lawan penghasilan buat pihak penerima.

    buat sdr. imuz
    utk 1: Bisa dibiayakan buat perush yg 9%
    utk 2: biaya seragam selain utk keselamatan kerja bisa juga dibiayakan, misalnya krn tuntutan pekerjaan. Seragam satpam, seragam pegawai hotel, dll.

    memang itulah yg sering jd perdebatan apakah deductible atau tidak..
    contohnya:
    1. catering buat seluruh karyawan di pabrik..tidak masuk sebagai komponen penghasilan karyawan, tapi boleh mengurangi PKP Perusahaan
    2. pembayaran langsung ke rumah sakit oleh perusahaan(klinik /rs yg ditunjuk perush)==>kenikmatan. Padahal nature of transaction sm saja dgn catering.
    Dr segi bisnis knp perus menunjuk rekanan rs/klinik, krn biaya lebih bs ditekan, drpd msg-2 karyawan bebas memilih rs/klinik.
    Jadi pintar-2 lah melakukan transaksi. untuk kasus no.2 , apabila ingin biaya tsb dapat menjd pengurang PKP perusahaan, mk masukkan biaya yg anda byrkan lgsg ke rs/klinik ke dlm komponen penghasilan karyawan. Apabila tidak anda masukkan sbg komponen Penghasilan karyawan, maka menjd koreksi positif. Sehingga menambah PKP perusahaan.

    Banyak kasus-kasus lainnya spt.
    – sewa apartemen/rumah bg karyawan/expat
    – family gathering
    – perjalanan dinas yg lumpsum(tidak ada bukti)

    utk gross up : menambah penghasilan karyawan sebesar pajak yg terhutang, sehingga tidak ada pph 21 karyawan yg dibyr perush(red..tidak bs pengurang PKP perusahaan).
    Pake excel aja dengan fasilitas goal seek untuk mendapatkan formulanya.

  • zhw

    Member
    1 September 2008 at 1:43 pm

    menjawab pertanyaan yang pertama kali:
    tidak boleh dibiayakan.

  • Imuz

    Member
    9 September 2008 at 9:32 am

    Buat semua thank's ats responnya. Met mnjlnkn ibdh puasa.Smg amal ibadahnya diterima Alloh SWT.

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now