Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Apakah dapat dibiayakan?
Misalnya perusahaan akan mengadakan acara dipuncak bersama semua karyawannya, apakah biaya pengeluarannya bisa dibiayakan (transportasi, sewa villa dll)?
tidak, karena bukan merupakan kategori biaya yang 3M tu
Kalau tujuan daripada acara tersebut adalah untuk bersenang-senang (refreshig) itukan masuk post baiay entertaimnet, jadi un deductable donk( tidak diakui secara pajak), btw biaya 3 M itu apaan ya rekan Yasin, maaf mungkin saya kurang dalam pembendaharaan istilah tax/accounting.
sdr asma, yg dimaksud biaya 3M itu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan..
btw, jadi masuknya ke pos apa ya di pembukuan, entertaint seperti sdr asma bilang atau biaya lain2 ya ?
mungkin itu namanya biaya rekreasi pak ya.. sebenarnya pinter2 perusahaan saja untuk membukukannya. bisa saja dibiayakan secara pajak asal dibukukan sebagai biaya perjalanan dinas. Namun perlu bukti pendukung sebagai penguat bahwa biaya tersebut adalah perjalanan dinas. nah, pembuatan bukti itu cuman perusahaan yang tau teknisnya seperti apa. mohon koreksi…
setuju sama rekan wiguna. tergantung ma perusahaan mau dimasukin sbg biaya apa. tergantung perusahaan juga mau dikoreksi pas bikin spt tahunan apa nunggu dikoreksi ma fiskus pas diperiksa. yah sapa tau aja gak diperiksa gitu lho… :p
btw kalau perginya sekantor ( seluruh karyawan ) emang bisa diannggap sebagai perjalanan dinas ya rekan Wiguna ? kata kan lah kepergian ke puncak tsb untuk tujuan meeting , apakah meeting yang diikuti oleh seluruh karyawan dapat dianggap perjalanan dinas ?( maksud saya apakah bisa dianggap wajar kalau meeting sekantor dilakukan di puncak misalnya, soal nya perusahaan saya ada rencana juga nich mau pergi kesuatu tempat untuk refreshing, kalau emang bisa dianggap sbg by perjalanan dinas dgn mengeluarkan SPJ karyawan sekantor boleh juga tuch, daripada dikoreksi, biaya refreshing cukup besar kan ?
Mohon petunjuk …Salam
asmaKalau menurut pajak yang dapat dibiayakan adalah setiap biaya yang deductible-taxable, jadi kalau bagi si karyawan itu merupakan masuk kategori penghasilan yang akan dikenakan pajak, maka bagi perusahaan hal tersebut dapat dibiayakan dan juga sebaliknya yakni kalau bagi karyawan itu non-taxable maka bagi perusahaan hal tersebut non-deductible (tidak dapat dibiayakan) ==> kecuali untuk hal2 tertentu misalnya makan siang untuk seluruh karyawan yang dimakan di tempat kerja berlaku aturan khusus yakni deductible-non taxable.
Untuk masalah pergi ke puncak, hal itu merupakan penyerahan benefit in kind bagi si karyawan, jadi merupakan kategori suatu hal yang tidak akan dikenakan pajak bagi si karyawan (non-taxable), berarti secara otomatis seluruh biaya untuk acara ke puncak tersebut tidak dapat dibiayakan oleh perusahaan (non-deductible).
Sekian jawaban saya, semoga membantu…..Bisa tidak saya minta contoh surat perjalanan dinas, krn sy blm pernah membuatnya. trimakasih.
Biaya family gathering(Hotel, transport,dll) tidak bisa dikurangkan sbg penghasilan perusahaan dalam perhitungan PKP..(diluar 3M), kecuali Biaya family gathering tsb dimasukkan sbg Penambah PPh 21 Karyawan ikut family gathering tsb.Konsekuensinya PPh 21 karyawan dipotong lebih besar.Tapi mungkin bisa dihitung manfaat pajaknya,krn apabila PKP perusahaan sudah diatas 100 juta, maka tarifnya otomatis 30%, kl dipecah ke PPh 21 bgmn?asal jgn karyawannya PKP jgn yg kena 35% tarifnya.CMIMW
Kalo biaya astek yang dibayar perusahaan, biaya seragam, biaya PPh. psl.21, biaya konsumsi/snack yang ditanggung perusahaan itu dalam perpajakan termasuk biaya g? Setau saya itu kan biaya2 yang ada kaitannya dengan 3M. Betul pa ga sih?? Mohon petunjuknya ya Pak/Mas/Bu/Mba…
-biaya astek,biaya seragam, biaya konsumsi bs dimasukkan sbg pengurang PKP
-biaya PPh 21, tdk bisa sbg pengurang PKP, pakai gross up saja.Sehingga tdk ada PPh 21 yg ditanggung perusahaanmenurut saya sih tidak bisa anggap biaya, karena merupakan dalam bentuk natura atau kenikmatan. jadi harus dikoreksi fiskal…..
ya betul rekan handy hovin, itu bukan biaya tapi natura.