Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Apakah dapat dibiayakan?

  • Apakah dapat dibiayakan?

     Imuz updated 16 years, 1 month ago 12 Members · 23 Posts
  • lutfan1708

    Member
    12 August 2008 at 2:21 pm
  • lutfan1708

    Member
    12 August 2008 at 2:21 pm

    Misalnya perusahaan akan mengadakan acara dipuncak bersama semua karyawannya, apakah biaya pengeluarannya bisa dibiayakan (transportasi, sewa villa dll)?

  • yasin

    Member
    12 August 2008 at 2:26 pm

    tidak, karena bukan merupakan kategori biaya yang 3M tu

  • asma

    Member
    12 August 2008 at 3:24 pm

    Kalau tujuan daripada acara tersebut adalah untuk bersenang-senang (refreshig) itukan masuk post baiay entertaimnet, jadi un deductable donk( tidak diakui secara pajak), btw biaya 3 M itu apaan ya rekan Yasin, maaf mungkin saya kurang dalam pembendaharaan istilah tax/accounting.

  • Olive

    Member
    12 August 2008 at 3:32 pm

    sdr asma, yg dimaksud biaya 3M itu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan..

    btw, jadi masuknya ke pos apa ya di pembukuan, entertaint seperti sdr asma bilang atau biaya lain2 ya ?

  • wiguna

    Member
    12 August 2008 at 3:40 pm

    mungkin itu namanya biaya rekreasi pak ya.. sebenarnya pinter2 perusahaan saja untuk membukukannya. bisa saja dibiayakan secara pajak asal dibukukan sebagai biaya perjalanan dinas. Namun perlu bukti pendukung sebagai penguat bahwa biaya tersebut adalah perjalanan dinas. nah, pembuatan bukti itu cuman perusahaan yang tau teknisnya seperti apa. mohon koreksi…

  • babih

    Member
    21 August 2008 at 3:51 pm

    setuju sama rekan wiguna. tergantung ma perusahaan mau dimasukin sbg biaya apa. tergantung perusahaan juga mau dikoreksi pas bikin spt tahunan apa nunggu dikoreksi ma fiskus pas diperiksa. yah sapa tau aja gak diperiksa gitu lho… :p

  • asma

    Member
    22 August 2008 at 3:45 pm

    btw kalau perginya sekantor ( seluruh karyawan ) emang bisa diannggap sebagai perjalanan dinas ya rekan Wiguna ? kata kan lah kepergian ke puncak tsb untuk tujuan meeting , apakah meeting yang diikuti oleh seluruh karyawan dapat dianggap perjalanan dinas ?( maksud saya apakah bisa dianggap wajar kalau meeting sekantor dilakukan di puncak misalnya, soal nya perusahaan saya ada rencana juga nich mau pergi kesuatu tempat untuk refreshing, kalau emang bisa dianggap sbg by perjalanan dinas dgn mengeluarkan SPJ karyawan sekantor boleh juga tuch, daripada dikoreksi, biaya refreshing cukup besar kan ?
    Mohon petunjuk …

    Salam
    asma

  • debby

    Member
    26 August 2008 at 7:42 am

    Kalau menurut pajak yang dapat dibiayakan adalah setiap biaya yang deductible-taxable, jadi kalau bagi si karyawan itu merupakan masuk kategori penghasilan yang akan dikenakan pajak, maka bagi perusahaan hal tersebut dapat dibiayakan dan juga sebaliknya yakni kalau bagi karyawan itu non-taxable maka bagi perusahaan hal tersebut non-deductible (tidak dapat dibiayakan) ==> kecuali untuk hal2 tertentu misalnya makan siang untuk seluruh karyawan yang dimakan di tempat kerja berlaku aturan khusus yakni deductible-non taxable.
    Untuk masalah pergi ke puncak, hal itu merupakan penyerahan benefit in kind bagi si karyawan, jadi merupakan kategori suatu hal yang tidak akan dikenakan pajak bagi si karyawan (non-taxable), berarti secara otomatis seluruh biaya untuk acara ke puncak tersebut tidak dapat dibiayakan oleh perusahaan (non-deductible).
    Sekian jawaban saya, semoga membantu…..

  • lutfan1708

    Member
    26 August 2008 at 2:16 pm

    Bisa tidak saya minta contoh surat perjalanan dinas, krn sy blm pernah membuatnya. trimakasih.

  • iwansiagian

    Member
    26 August 2008 at 2:33 pm

    Biaya family gathering(Hotel, transport,dll) tidak bisa dikurangkan sbg penghasilan perusahaan dalam perhitungan PKP..(diluar 3M), kecuali Biaya family gathering tsb dimasukkan sbg Penambah PPh 21 Karyawan ikut family gathering tsb.Konsekuensinya PPh 21 karyawan dipotong lebih besar.Tapi mungkin bisa dihitung manfaat pajaknya,krn apabila PKP perusahaan sudah diatas 100 juta, maka tarifnya otomatis 30%, kl dipecah ke PPh 21 bgmn?asal jgn karyawannya PKP jgn yg kena 35% tarifnya.CMIMW

  • Imuz

    Member
    28 August 2008 at 11:10 am

    Kalo biaya astek yang dibayar perusahaan, biaya seragam, biaya PPh. psl.21, biaya konsumsi/snack yang ditanggung perusahaan itu dalam perpajakan termasuk biaya g? Setau saya itu kan biaya2 yang ada kaitannya dengan 3M. Betul pa ga sih?? Mohon petunjuknya ya Pak/Mas/Bu/Mba…

  • iwansiagian

    Member
    28 August 2008 at 12:07 pm

    -biaya astek,biaya seragam, biaya konsumsi bs dimasukkan sbg pengurang PKP
    -biaya PPh 21, tdk bisa sbg pengurang PKP, pakai gross up saja.Sehingga tdk ada PPh 21 yg ditanggung perusahaan

  • handy hovin

    Member
    28 August 2008 at 1:16 pm

    menurut saya sih tidak bisa anggap biaya, karena merupakan dalam bentuk natura atau kenikmatan. jadi harus dikoreksi fiskal…..

  • yasin

    Member
    28 August 2008 at 2:01 pm

    ya betul rekan handy hovin, itu bukan biaya tapi natura.

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now