Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Apakah Dana Sosial Koperasi dan pembagian SHU dikenakan Pajak?

  • Apakah Dana Sosial Koperasi dan pembagian SHU dikenakan Pajak?

     yuliafc20 updated 1 year, 6 months ago 1 Member · 1 Post
  • yuliafc20

    Member
    29 September 2022 at 4:47 pm

    Mohon pencerahannya Bapak/Ibu, apabila suatu koperasi memberikan bantuan dana sosial /dana pendidikan untuk anggota nya, dimana tidak diakui sebagai biaya, apakah akan dikenakan pajak?

    dan saat pembagian shu untuk dana pendidikan,dana sosial, shu ke anggota,pengelola, pengurus, dan pengawas , apakah dikenakan pajak juga?

    • This discussion was modified 1 year, 6 months ago by  yuliafc20.
Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now