Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Apakah Dana Sosial Koperasi dan pembagian SHU dikenakan Pajak?
Tagged: danasosial, koperasi, shu
Apakah Dana Sosial Koperasi dan pembagian SHU dikenakan Pajak?
Mohon pencerahannya Bapak/Ibu, apabila suatu koperasi memberikan bantuan dana sosial /dana pendidikan untuk anggota nya, dimana tidak diakui sebagai biaya, apakah akan dikenakan pajak?
dan saat pembagian shu untuk dana pendidikan,dana sosial, shu ke anggota,pengelola, pengurus, dan pengawas , apakah dikenakan pajak juga?
- This discussion was modified 1 year, 6 months ago by yuliafc20.
Viewing 1 of 1 replies