• APAKAH BOLEH IKUT PPS?

  • Ayaman Ayam

    Member
    10 June 2022 at 9:02 am

    Dear Rekan-rekan Ortax,

    1. ijin bertanya, jika WP Badan pada tahun 2016 sudah pernah mengikuti TA dan melaporkan harta maupun aset s/d 2015. Ternyata ada aset yang didapati pada tahun 2015 yang belum dilaporkan pada saat TA maupun SPT Badan 2015, lalu di 2018 aset tsb sudah dijual (uang penjualan atas aset tsb sudah tercatat pada penerimaan kas/bank perusahaan di 2018). apakah hal seperti ini dapat diikutsertakan pada PPS Kebijakan 1?

    2. jika WP OP memiliki aset/harta selama tahun 2018-2020, namun belum dilaporkan pada SPT PPh OP tsb, hal ini bisa dilakukan pembetulan atas SPT PPh OP tsb atau harus ikut PPS Kebijakan 2 yah?

    3. Jika telah mengikuti PPS, apakah atas aset2 yang baru di akui tsb dilaporkan pada SPT tahun 2022 ini?

    Terima kasih

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    10 June 2022 at 11:34 am

    Mohon ijin menjawab rekan

    1. Bisa ikutkan asal bisa membuktikan akan adanya harta tersebut di tahun 2015.
    2. Bisa dibetulkan SPT 2018-2020 tersebut. Namun tdk bisa mengikuti PPS
    3. Harta yg diungkap akan masuk di SPT 2022

    Mohon koreksinya rekan2 ortax

    • Ayaman Ayam

      Member
      10 June 2022 at 2:48 pm

      1. untuk harta tsb bisa dibuktikan dan memang ada sebelumnya, namun karena saat ini telah terjual apakah itu tidak jadi masalah rekan?

      2. artinya jika memilih pembetulan itu masih bisa ya tanpa harus ikut pps?

      • Ayu Agustina Sari

        Member
        11 June 2022 at 8:40 am

        1. Setau saya tidak menjadi masalah karena kita bisa membuktikan pada tahun tsb harta masih milik kita.
        2. Masih bisa.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now