Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Apakah Bisa dan diperbolehkan? PMK 91
Apakah Bisa dan diperbolehkan? PMK 91
Sekarang ini lagi booming sunset karena beberapa Wajib Pajak sudah menerima surat himbauan dari KPP untuk membetulkan SPT dengan iming-iming penghapusan sanksi pajak PMK 91. Sedangkan rasio kesadaran WP untuk membetulkan SPT sendiri sangat kecil. Tidak seperti pada sunset 2008 kemarin dimana setelah membetulkan SPT, maka WP tidak akan dikenakan pemeriksaan lagi.
Di sunset periode 2 ini saya sangat yakin, walaupun WP melakukan pembetulan SPT, besar kemungkinan (feeling saya diatas 80%) WP akan kena periksa di tahun 2016 (tahun penegakan hukum). Alasan saya berdasarkan penerimaan pajak yang masih sangat jauh dari target.
Beberapa hari lalu, saya menerima pendapat orang bahwa SKP atau STP adalah produk pemeriksaan pajak. Lalu saya berpikir, Jikalau semua WP yang membetulkan SPT karena menerima surat himbauan dari KPP, maka mereka akan berpotensi untuk dihimbau lagi atau diperiksa (dengan keluar ya produk SKP atau STP).
Bagaimana kalau seandainya surat himbauan yang diterima WP saat ini, langsung saja diterbitkan SKP atau STP? Toh saya nyakin pemeriksaan dengan produk SKP atau STP akan berdasarkan pada data KPP yang tertera pada surat himbauan. Berarti dengan membayar SKP dan SPT (bayar pokok pajak) tersebut dan mengikuti PMK 91 (membayar SKP dan SPT atas sanksi yang timbul dari SKP dan SPT pokok pajak), maka WP tidak akan berpotensi untuk diperiksa lagi pada tahun-tahun mendatang… Apakah diperbolehkan demikian?entah lah….. serba salah….. ^^!
jujur salah,tak jujur salah…
mulut manis manis banget…. dah pelaksanaan pada kaya algojo wkkwkwkwkw