Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Apakah biaya perbaikan kendaraan leasing dapat dikapitalisasi oleh lessee?
Apakah biaya perbaikan kendaraan leasing dapat dikapitalisasi oleh lessee?
Mau bertanya rekan-rekan, jika saya sedang leasing kendaraan mobil, ketika mobil tersebut rusak berat dan saya yang menanggung biaya perbaikan bukan pihak lessor. Apakah biaya perbaikan tersebut dapat di kapitalisasi?
Setiap biaya yang dikeluarkan untuk menambah umur ekonomis suatu aset, maka dapat dikapitalisasi menambah nilai aset tersebut.
Misal mobil tsb rusak dan harus ganti mesin yang baru. Jika sebelumnya umur ekonomis mobil itu hanya tinggal 5 tahun, maka setelah diganti mesin yang baru, mobil tersebut dapat bertahan jadi 8 tahun. Ini artinya biaya mesin baru itu dapat dikapitalisasi.
Bagi pemilik mobil (lessor) maka dia dapat mencatatnya dengan jurnal sbg berikut :
Mobil (B/S) (Debet) pada Keuntungan Lainnya (P/L) (Kredit)
kenapa dicatat sbg keuntungan lainnya? karena mesin baru tsb dibayarkan oleh si penyewa (Lessee).
@block blast Jika perbaikan tersebut meningkatkan umur manfaat kendaraan atau meningkatkan kapasitas atau efisiensi kendaraan, biaya tersebut harus dikapitalisasi. Ini berarti biaya tersebut akan dimasukkan sebagai aset tetap dan kemudian disusutkan selama umur manfaat kendaraan.