Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Apakah Biaya Bunga atas Pinjaman Dikoreksi Fiskal?
Apakah Biaya Bunga atas Pinjaman Dikoreksi Fiskal?
rekan
apakah atas beban bunga yang dibayar kepada bank memang dipotong PPh 23?
setau saya di pasal 23 UU PPh tertulis
"penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank bukan objek PPh 23"trims..
- Originaly posted by loist:
rekanapakah atas beban bunga yang dibayar kepada bank memang dipotong PPh 23?setau saya di pasal 23 UU PPh tertulis"penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank bukan objek PPh 23"trims..
di UU no 7 pasal 23 kan jelas di tulis bunga atas pinjaman kena PPH 23.
Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau yang terutang oleh Badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri, selain bank atau lembaga keuangan lainnya, dipotong pajak sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto, oleh pihak yang berwajib membayarkan :
a.dividen dari perseroan dalam negeri;
b.bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang;
c.sewa, royalti, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d.imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa managemen yang dilakukan di Indonesia.Jadi selama itu adalah bunga atas pinjaman maka di potong PPH 23 dgn rate 15%.
CMIIW.
- Originaly posted by achsanfun:
Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau yang terutang oleh Badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri, selain bank atau lembaga keuangan lainnya, dipotong pajak sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto
ada pengecualian tuh rekan…
CMIIW
Saya mau tanya jika kami ada melakukan pembangunan gedung kantor kami dengan menggunakan pinjaman dari bank. namun hanya sekitar 25 saja dari harga total bangunan tersbut. apakah bunga pinjaman bank tersebut bisa saya gunakan sebagai biaya?. Mohon pencerahannya
- Originaly posted by Cindybintang:
apakah bunga pinjaman bank tersebut bisa saya gunakan sebagai biaya?
ga boleh rekan, biaya bunga tsb harus dikapitaliasi ke harga perolehan gedung