Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Apakah Biaya Bunga atas Pinjaman Dikoreksi Fiskal?

  • Apakah Biaya Bunga atas Pinjaman Dikoreksi Fiskal?

     dharmawan a updated 8 years, 2 months ago 18 Members · 20 Posts
  • Loist

    Member
    11 September 2015 at 9:18 am

    rekan
    apakah atas beban bunga yang dibayar kepada bank memang dipotong PPh 23?
    setau saya di pasal 23 UU PPh tertulis
    "penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank bukan objek PPh 23"

    trims..

  • achsanfun

    Member
    14 September 2015 at 7:59 am
    Originaly posted by loist:

    rekanapakah atas beban bunga yang dibayar kepada bank memang dipotong PPh 23?setau saya di pasal 23 UU PPh tertulis"penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank bukan objek PPh 23"trims..

    di UU no 7 pasal 23 kan jelas di tulis bunga atas pinjaman kena PPH 23.

    Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau yang terutang oleh Badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri, selain bank atau lembaga keuangan lainnya, dipotong pajak sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto, oleh pihak yang berwajib membayarkan :

    a.dividen dari perseroan dalam negeri;
    b.bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang;
    c.sewa, royalti, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    d.imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa managemen yang dilakukan di Indonesia.

    Jadi selama itu adalah bunga atas pinjaman maka di potong PPH 23 dgn rate 15%.

    CMIIW.

  • dfm1705

    Member
    14 September 2015 at 8:12 am
    Originaly posted by achsanfun:

    Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau yang terutang oleh Badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri, selain bank atau lembaga keuangan lainnya, dipotong pajak sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto

    ada pengecualian tuh rekan…

    CMIIW

  • Cindybintang

    Member
    25 February 2016 at 12:57 pm

    Saya mau tanya jika kami ada melakukan pembangunan gedung kantor kami dengan menggunakan pinjaman dari bank. namun hanya sekitar 25 saja dari harga total bangunan tersbut. apakah bunga pinjaman bank tersebut bisa saya gunakan sebagai biaya?. Mohon pencerahannya

  • dharmawan a

    Member
    25 February 2016 at 1:36 pm
    Originaly posted by Cindybintang:

    apakah bunga pinjaman bank tersebut bisa saya gunakan sebagai biaya?

    ga boleh rekan, biaya bunga tsb harus dikapitaliasi ke harga perolehan gedung

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now