Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Apakah Bengkel Termasuk UMKM?

  • Apakah Bengkel Termasuk UMKM?

     herher updated 8 years, 3 months ago 6 Members · 11 Posts
  • septiawanfran

    Member
    29 August 2016 at 8:25 am
  • septiawanfran

    Member
    29 August 2016 at 8:25 am

    Rekan, apakah bengkel termasuk UMKM?
    Dan apabila mempunyai hutang, berapa yang di akui? 50%/75%?

  • big.small

    Member
    29 August 2016 at 8:41 am

    SIUPnya ada rekan? seharusnya bisa dimasukkan UMKM.
    Hutang yang bisa diakui sehubungan dgn harta untuk WP badan sebesar 75% dan Op sebesar 50%.
    Thx

  • septiawanfran

    Member
    29 August 2016 at 8:51 am

    Tidak ada SIUP rekan, hanya sekedar bengkel kecil kecilan tapi ada harta yang belum dilapor saja. jadi jawaban nya bisakah ikut 0,5% sebagai UMKM?

  • dimaz1

    Member
    29 August 2016 at 9:01 am
    Originaly posted by septiawanfran:

    Rekan, apakah bengkel termasuk UMKM?
    Dan apabila mempunyai hutang, berapa yang di akui? 50%/75%?

    salah satu dari kriteria UMKM adalah omset sampai dengan 4,8M,,

  • septiawanfran

    Member
    29 August 2016 at 9:03 am
    Originaly posted by dimaz1:

    salah satu dari kriteria UMKM adalah omset sampai dengan 4,8M,,

    berarti bisa ya rekan ikut kriteria UMKM? soalnya 1 tahun tidak sampai 4,8M.

  • natane

    Member
    29 August 2016 at 9:23 am

    iya ajukan aja surat permohonan SKB PPh 23 ke Pajak
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =50

    ortax

  • Eleanor

    Member
    29 August 2016 at 9:25 am

    DI undang-undang Amnesti Pajak sepengetahuan saya memang hanya menyebutkan Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha sampai dengan 4,8M setahun menggunakan tarif (0,5%) yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2017, rekan.

    Jadi memang hanya dilihat dari peredaran usahanya saja, tidak dari hal lainnya.

  • septiawanfran

    Member
    29 August 2016 at 9:35 am
    Originaly posted by natane:

    iya ajukan aja surat permohonan SKB PPh 23 ke Pajak

    kok SKB ya rekan?

    Originaly posted by Eleanor:

    DI undang-undang Amnesti Pajak sepengetahuan saya memang hanya menyebutkan Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha sampai dengan 4,8M setahun menggunakan tarif (0,5%) yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2017, rekan.

    Jadi memang hanya dilihat dari peredaran usahanya saja, tidak dari hal lainnya.

    oh gitu ya rekan, ok kalau begitu.

    terima kasih rekan rekan sekalian….

  • natane

    Member
    29 August 2016 at 2:53 pm

    karena bengkel jasa yang diptong PPh 23 oleh perusahaan/badan lain.
    Biasanya perusahaan asuransi akan potong PPh 23 dari bengkel. Ini yang biasanya membuat PPh badannya lebih bayar.

    Kalau di bawah Rp. 4,8 M. cukup setor 1% dari omset bruto tiap bulan.

  • herher

    Member
    29 August 2016 at 5:50 pm
    Originaly posted by septiawanfran:

    Tidak ada SIUP rekan, hanya sekedar bengkel kecil kecilan tapi ada harta yang belum dilapor saja. jadi jawaban nya bisakah ikut 0,5% sebagai UMKM?

    Originaly posted by septiawanfran:

    Tidak ada SIUP rekan, hanya sekedar bengkel kecil kecilan tapi ada harta yang belum dilapor saja. jadi jawaban nya bisakah ikut 0,5% sebagai UMKM?

    bisa. nanti membuat surat pernyataan peredaran bruto 2015. form nya tinggal donlot saja rekan.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now