Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Apakah Bengkel Termasuk UMKM?
Rekan, apakah bengkel termasuk UMKM?
Dan apabila mempunyai hutang, berapa yang di akui? 50%/75%?SIUPnya ada rekan? seharusnya bisa dimasukkan UMKM.
Hutang yang bisa diakui sehubungan dgn harta untuk WP badan sebesar 75% dan Op sebesar 50%.
ThxTidak ada SIUP rekan, hanya sekedar bengkel kecil kecilan tapi ada harta yang belum dilapor saja. jadi jawaban nya bisakah ikut 0,5% sebagai UMKM?
- Originaly posted by septiawanfran:
Rekan, apakah bengkel termasuk UMKM?
Dan apabila mempunyai hutang, berapa yang di akui? 50%/75%?salah satu dari kriteria UMKM adalah omset sampai dengan 4,8M,,
- Originaly posted by dimaz1:
salah satu dari kriteria UMKM adalah omset sampai dengan 4,8M,,
berarti bisa ya rekan ikut kriteria UMKM? soalnya 1 tahun tidak sampai 4,8M.
iya ajukan aja surat permohonan SKB PPh 23 ke Pajak
http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =50DI undang-undang Amnesti Pajak sepengetahuan saya memang hanya menyebutkan Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha sampai dengan 4,8M setahun menggunakan tarif (0,5%) yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2017, rekan.
Jadi memang hanya dilihat dari peredaran usahanya saja, tidak dari hal lainnya.
- Originaly posted by natane:
iya ajukan aja surat permohonan SKB PPh 23 ke Pajak
kok SKB ya rekan?
Originaly posted by Eleanor:DI undang-undang Amnesti Pajak sepengetahuan saya memang hanya menyebutkan Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha sampai dengan 4,8M setahun menggunakan tarif (0,5%) yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2017, rekan.
Jadi memang hanya dilihat dari peredaran usahanya saja, tidak dari hal lainnya.
oh gitu ya rekan, ok kalau begitu.
terima kasih rekan rekan sekalian….
karena bengkel jasa yang diptong PPh 23 oleh perusahaan/badan lain.
Biasanya perusahaan asuransi akan potong PPh 23 dari bengkel. Ini yang biasanya membuat PPh badannya lebih bayar.Kalau di bawah Rp. 4,8 M. cukup setor 1% dari omset bruto tiap bulan.
- Originaly posted by septiawanfran:
Tidak ada SIUP rekan, hanya sekedar bengkel kecil kecilan tapi ada harta yang belum dilapor saja. jadi jawaban nya bisakah ikut 0,5% sebagai UMKM?
Originaly posted by septiawanfran:Tidak ada SIUP rekan, hanya sekedar bengkel kecil kecilan tapi ada harta yang belum dilapor saja. jadi jawaban nya bisakah ikut 0,5% sebagai UMKM?
bisa. nanti membuat surat pernyataan peredaran bruto 2015. form nya tinggal donlot saja rekan.