Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › apakah badan bisa memotong PPh 23 sendiri
apakah badan bisa memotong PPh 23 sendiri
hallo tolong di bantu pencerahannya.
A badan usaha adalah penyedia jasa
B adalah pemberi jasa (Pribadi)
bila “B” adalah pemberi jasa perorangan dan tidak memotong pph 23 maka “A” tidak mendapatkan bukti potong apakah “A” harus memotong pph 23 sendiri?
kalau “B” tidak memotong PPh 23, maka “A” harus memotong dan menyetor PPh 23 sendiri
Viewing 1 - 2 of 2 replies