Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Apakah Asuransi Bisa Dibiayakan Ke Perusahaan?
Apakah Asuransi Bisa Dibiayakan Ke Perusahaan?
-pak budi ( direktur)
-ibu ani (komisaris)
Memiliki asuransi Allians selama ini,
saya penasaran , Apakah asuransi ini bisa di biayakan atau dibebankan ke perusahaan CV milik pak budi?
tidak bisa, karena tersandung dengan hubungan istimewa. di dalam CV tidak diakui Direktur dan Komisaris. Namanya CV milik pak Budi berarti pak Budi bukan Pegawai dari CV. Asuransi pak Budi itu dianggap pengeluaran yang sifatnya pribadi dan tidak ada hubungan dengan 3M ataupun usaha.
Dengan CV, premi asuransi pak Budi menjadi Non-Deductible expense di CV namun tidak dianggap sbg penghasilan pak Budi di SPT PPH21 CV. Penghasilan pak Budi yang diperoleh dari CV tidak di potong PPH21 dari CV, melainkan di laporkan sbg penghasilan di SPT Tahunan pak Budi sendiri dan dikenai PPH29 OP.
Berbeda hal nya dengan PT, dimana pemilik dipisahkan dari PT. kalau PT, pak Budi sebagai direktur dianggap sbg pegawai dari PT, atas premi asuransi yang dibayar utk pak Budi dihitung sebagai penghasilan pak Budi dan dikenakan PPh21. Karena dianggap penghasilan pak Budi dan dipootng PPH21 dari PT, beban tsb boleh menjadi Deductible Expense di PT.
oke terima kasih atas penjelasannya 🙂
ada 2 CV yaitu =
CV.ABC :
-pak budi (direktur)
-pak anton ( komisaris) – status ayah
CV. AAA
– pak budi (direktur)
– ibu ani (komisaris) – status ibu
apakah ibu ani bisa dimasukan sebagai pegawai di CV.ABC , sedangkan pak anton masuk sebagai pegawai CV.AAA ?
selama orang yang rekan sebut tsb adalah anggota sekutu, maka mereka bukan pegawai. Jika anggota sekutu mendapat penghasilan dari CV itu disebut Prive. Prive bukan objek pajak, dan Non Dedcutible Expense bagi CV.
Konsep nya sama dengan gaji dan premi asuransi yang dibayarkan CV kepada sekutu.
begitu juga Anggota Sekutu itu tidak diakui mempunyai gaji dari CV.
yang bisa berstatus pegawai di CV adalah selain dari anggota sekutu tsb.
NB : Anggota Sekutu CV adalah orang yang di dalam akta CV tercantum namanya baik dia sebagai Sekutu Aktif (yaitu Pengurus , yang berkuasa mengambil tindakan) maupun Sekutu Komanditer/Sekutu Pasif ( yaitu orang yang hanya mengeluarkan modal duit, yang tidak punya kuasa mengambil tindakan di CV). Jadi CV tidak mengenal “Saham”.
Harta Kekayaan Anggota Sekutu itu tidak terpisahkan dengan Harta kekayaan CV termasuk hutang hutang nya semua. itulah makanya Prive bukan objek pajak penghasilan dan biaya Non Deductible bagi CV. (uang CV = uang para Anggota Sekutu)
bu Ani (CV AAA) adalah istri dari pak Anton (CV ABC). Ingat Suami-Istri adalah kesatuan ekonomis dan kesatuan entitas di mata perpajakan.
Khusus di mata perpajakan Jadi bu Ani secara tidak langsung adalah anggota sekutu dari CV ABC, begitu juga pak Anton adalah anggota sekutu dari CV AAA. Jadi tidak bisa bu Ani dianggap sbg pegawai dari CV AAA milik Suami dan sebaliknya juga begitu.
oke terima kasih atas jawaban pak Johnson
apakah adik termasuk anggota sekutu ?
Adik , tidak termasuk.
Namun jika ada transaksi tidak wajar antara Adik dengan CV dimana Kakak nya merupakan anggota sekutu, ini subject kepada pasal 9 ayat 1 huruf F di UU PPh yang mengatur imbalan melebihi kewajaran kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, yang membuat biaya tsb menjadi Non-Deductible Expense.
terima kasih pak ilmunya
bagaimana dengan PT Perorangan?
PT XYZ (PT Perorangan) milik pak Budi (sebagai direktur sekaligus pemilik).
Apakah PT XYZ dapat membayarkan asuransi kesehatan milik pak Budi dan keluarga (istri & anak) sebagai bagian dari deductible expense company?
Terima kasih
(utk Istri dan Anak) sudah pasti Tidak bisa di bebankan secara fiskal. Alasannya sama, yakni ada hubungan istimewa dan juga tidak memenuhi syarat 3M (mendapatkan, menagihkan, memelihara) penghasilan
(utk pak Budi) , bisa iya bisa tidak, selama nilai nya wajar (relatif dibandingkan dengan karyawan lainnya dan jabatan direktur perusahaan serupa), maka bisa dibebankan secara fiskal. Bila nilai tidak wajar, maka tidak bisa dibebankan secara fiskal
Asuransi untuk kepala keluarga kan juga mengikat untuk anak istrinya. Knp gak bisa DE?
silakan cek di polis, siapa nama tertanggung, kalau tertanggung adalah orang yang menurut peraturan pajak bisa DE, maka DE. Jika orang yg menurut peraturan pajak NDE, maka NDE.
penentuan DE dan NDE itu sederhana, cukup tentukan apakah transaksi itu termasuk yang di larang oleh UU PPh pasal 9. di forum ini ga bisa mengeneralisir setiap kasus
To keep players entertained, College Brawl features a multiplayer mode where players can engage in intense free-for-all battles or matches.
- This reply was modified 1 month ago by faisol makok.