Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › apakah akte pendirian dpt diamortisasi, tidak diamortisasi pada tahun sblmnya
apakah akte pendirian dpt diamortisasi, tidak diamortisasi pada tahun sblmnya
akte pendirian kami per tanggal 8 juni 2009, pada LK 2009, akte pendirian tidak diamortisasi. sekarang bagaimana perhitungan amortisasi pada tahun 2010? akte pendirian termasuk kelompok IV y?
akte pendirian ini maksudnya apa ?
bisa diinform lebih jelas?akte notaris, saat buka PT kan ada buat surat pendirian. slama ini blm pernah disusutkan dan dicatat sbg aktiva tak berwujud. instalasi air, listrik, telepon, apakah dibiayakan langsung atau harus disusutkan ? mohon pencerahannya
- Originaly posted by SuryaLau:
akte notaris, saat buka PT kan ada buat surat pendirian. slama ini blm pernah disusutkan dan dicatat sbg aktiva tak berwujud. instalasi air, listrik, telepon, apakah dibiayakan langsung atau harus disusutkan ? mohon pencerahannya
Rekan suryalau, akte notaris biasanya dibukukan bukan sebagai aktiva tidak berwujud, melainkan biaya legalitas dan notaris, untuk biaya instalasi air, listrik dan telepon biasanya dibiayakan langsung ke pos masing2, yaitu biaya Air, biaya listrik dan biaya telepon.
Salam
rekan suryalau, semua biaya yang disebutkan tidak diamortisasi namun langsung dibiayakan sesuai pos masing2 pada tahun terjadinya biaya.
seperti biaya pendirian dapat diposkan ke biaya legal (tentunya ada kewajiban untuk memotong pph 21 atas jasa notaris)
biaya instalasi pun sama diposkan ke biaya utility. (atas instalasi terutang pph pasal 23)- Originaly posted by sammi:
seperti biaya pendirian dapat diposkan ke biaya legal (tentunya ada kewajiban untuk memotong pph 21 atas jasa notaris
Betul sekali.
Originaly posted by sammi:biaya instalasi pun sama diposkan ke biaya utility. (atas instalasi terutang pph pasal 23
Kalau tidak menggunakan jasa pihak ketiga (dikerjakan sendiri), hanya material instalasi, tidak dikenakan PPh 23.
Salam.
- Originaly posted by handokotjk:
Kalau tidak menggunakan jasa pihak ketiga (dikerjakan sendiri), hanya material instalasi, tidak dikenakan PPh 23.
setuju
ok terima kasih atas sarannya saudara/saudari sekalian