Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Apakah ada perbedaan laporan 01 dengan 04 ?
Apakah ada perbedaan laporan 01 dengan 04 ?
mau tanya rekan ortax..
untuk penulisan laporan dengan kode pajak 01 dan 04 di faktur pajak standar ada perbedaannya tidak yaa..terima kasih
01 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPNnya
dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Kode ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana
dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 0904 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain
yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau
JKP.lihat ketentuannya disini, https://ortax.org/files/downaturan/12PJ_PER24.pdf
Viewing 1 - 3 of 3 replies