Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apakah ada peraturan baru tentang pajak Final???
Apakah ada peraturan baru tentang pajak Final???
Kepada YTH
Semua pembaca forum ortaxSeperti semua peserta forum telah ketahui bahwa
terakhir kali dirjen pajak mengeluarkan peraturan tentang pajak final
yaitu PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2008 yang kemudian diperbaharui menjadi
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2009yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah selain PP 40 diatas
Ditjen Pajak telah mengeluarkan lagi peraturan yang lebih baru tentang
Pajak Final???Sebelum-nya terimakasih atas perhatian para pembaca forum
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2OO9
TENTANG
TAR1F PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG
PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN
HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUSsalam
- Originaly posted by hanif:
Ditjen Pajak telah mengeluarkan lagi peraturan yang lebih baru tentang
Pajak Final???Maksudnya khusus untuk jasa konstruksi ya..?
salam