Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah ada masalaha apabila tidak melakukan sentralisasi?
Apakah ada masalaha apabila tidak melakukan sentralisasi?
Mohon bantuannya
Apabila kita tidak melakukan sentralisasi PPN untuk cabang yang ada dan semua Faktur masuk dan keluar dari pusat?????
Kalo ada tolong diatur di peraturan yang mana???
tqcoba baca PER – 19/PJ/2010
Viewing 1 - 3 of 3 replies