Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Apakah ada Korelasi antara Tax Amnesty dengan PPN
Apakah ada Korelasi antara Tax Amnesty dengan PPN
Dear rekan Ortax,,ada beberapa yang masih binggung Dengan Amnesty Pajak..
benarkah apabila kita mengikuti Amnesty pajak,, masalah-masalah yang ada dalam PPN (Tahun 2015 kebawah ) itu di hapuskan atau di ampuni dendanya STP, yang timbul dari Keterlambatan Pembayaran,,PPN bahkan tidak akan di periksa..Mohon ilmunya rekan,,- Originaly posted by pujiants:
benarkah apabila kita mengikuti Amnesty pajak,, masalah-masalah yang ada dalam PPN (Tahun 2015 kebawah ) itu di hapuskan atau di ampuni dendanya STP, yang timbul dari Keterlambatan Pembayaran,,PPN bahkan tidak akan di periksa..Mohon ilmunya rekan,,
UUnya seperti itu.
cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
UUnya seperti itu.
rekan di UUnya pasal berapa dimana yang menyatakan atu menyingung Perihal berbau dengan PPn,
salam
- Originaly posted by pujiants:
rekan di UUnya pasal berapa dimana yang menyatakan atu menyingung Perihal berbau dengan PPn,
Pasal 3 ayat 4 dan 5.
cmiiw
- Originaly posted by pujiants:
rekan di UUnya pasal berapa dimana yang menyatakan atu menyingung Perihal berbau dengan PPn,
Pasal 3 UU TA rekan.