• Reneldas

    Member
    17 January 2018 at 6:10 pm

    Mau tanya rekan-rekan Ortax…

    1. Bagaimana perlakuan PPN masukan pada saat pembelian bahan baku atau peralatan-peralatan seperti mesin kopi untuk usaha coffee shop / cafe / restoran yang nota benenya tidak memungut PPN keluaran tapi PB1. Apakah langsung menambah nilai perlatan tersebuat atau jadi HPP untuk pembelian bahan baku? atau ada perlakuan lain?

    2. Apakah ada maanfaat menjadi PKP untuk coffee shop / cafe / restoran, misalnya meretribusi PPN Masukan?

    Ditunggu masukannya rekan-rekan…

    Salam,
    Imelda

  • Reneldas

    Member
    17 January 2018 at 6:10 pm
  • begawan5060

    Member
    17 January 2018 at 7:02 pm
    Originaly posted by reneldas:

    Apakah langsung menambah nilai perlatan tersebuat atau jadi HPP untuk pembelian bahan baku? atau ada perlakuan lain?

    Ya..

    Originaly posted by reneldas:

    Apakah ada maanfaat menjadi PKP untuk coffee shop / cafe / restoran, misalnya meretribusi PPN Masukan?

    Manfaat? Maksdunya..

  • Reneldas

    Member
    23 January 2018 at 10:35 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Manfaat? Maksdunya..

    Maksudnya, coffee shop itu kan memungut PB1, bukan PPN, jadi kalau jadi PKP apakah ada manfaatnya untuk mengkreditkan PPN masukan karena tidak ada PPN keluaran?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now