Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Apaah perusahaan ini termasuk BUT?
Apaah perusahaan ini termasuk BUT?
Mohon Bantuannya rekan-rekan,
misalnya ada sebuah perusahaan luar negeri yang merecruit karyawan di Indonesia yang ber NPWP, namun karyawan itu hanya menjadi call center di Indonesia, bagaimana sistem perpajakannya. apakah dia tidak membuka cabang disini. hanya menyewa kantor di Indonesia untuk Karyawan yang menjadi Call Center.
mohon pencerahannya.
terima kasih
Mohon Bantuannya rekan-rekan,
misalnya ada sebuah perusahaan luar negeri yang merecruit karyawan di Indonesia yang ber NPWP, namun karyawan itu hanya menjadi call center di Indonesia, bagaimana sistem perpajakannya. apakah dia tidak membuka cabang disini. hanya menyewa kantor di Indonesia untuk Karyawan yang menjadi Call Center.
mohon pencerahannya.
terima kasih
Mohon Bantuannya rekan-rekan,
misalnya ada sebuah perusahaan luar negeri yang merecruit karyawan di Indonesia yang ber NPWP, namun karyawan itu hanya menjadi call center di Indonesia, bagaimana sistem perpajakannya. apakah dia tidak membuka cabang disini. hanya menyewa kantor di Indonesia untuk Karyawan yang menjadi Call Center.
mohon pencerahannya.
terima kasih
termasuk BUT
termasuk BUT
termasuk BUT
namun dia tidak ada transaksi dengan perusahaan Indonesia. apakah dia harus membuat cabang disini. bagaimana dengan Perpajakan Perusahaan yang sebenarnya dia tidak berpenghasilan hanya mengeluarkan biaya untuk sewa dan Karyawan.
mohon pencerahannya.
namun dia tidak ada transaksi dengan perusahaan Indonesia. apakah dia harus membuat cabang disini. bagaimana dengan Perpajakan Perusahaan yang sebenarnya dia tidak berpenghasilan hanya mengeluarkan biaya untuk sewa dan Karyawan.
mohon pencerahannya.
namun dia tidak ada transaksi dengan perusahaan Indonesia. apakah dia harus membuat cabang disini. bagaimana dengan Perpajakan Perusahaan yang sebenarnya dia tidak berpenghasilan hanya mengeluarkan biaya untuk sewa dan Karyawan.
mohon pencerahannya.
- Originaly posted by dede13:
namun dia tidak ada transaksi dengan perusahaan Indonesia. apakah dia harus membuat cabang disini
iya
Originaly posted by dede13:bagaimana dengan Perpajakan Perusahaan yang sebenarnya dia tidak berpenghasilan hanya mengeluarkan biaya untuk sewa dan Karyawan.
mohon pencerahannya.
sewa dan karyawan itulah yang kewajibannya sebagai WP DN terkait pemotongan
- Originaly posted by dede13:
namun dia tidak ada transaksi dengan perusahaan Indonesia. apakah dia harus membuat cabang disini
iya
Originaly posted by dede13:bagaimana dengan Perpajakan Perusahaan yang sebenarnya dia tidak berpenghasilan hanya mengeluarkan biaya untuk sewa dan Karyawan.
mohon pencerahannya.
sewa dan karyawan itulah yang kewajibannya sebagai WP DN terkait pemotongan
- Originaly posted by dede13:
namun dia tidak ada transaksi dengan perusahaan Indonesia. apakah dia harus membuat cabang disini
iya
Originaly posted by dede13:bagaimana dengan Perpajakan Perusahaan yang sebenarnya dia tidak berpenghasilan hanya mengeluarkan biaya untuk sewa dan Karyawan.
mohon pencerahannya.
sewa dan karyawan itulah yang kewajibannya sebagai WP DN terkait pemotongan
bagaimana dengan pajak tahunan untuk perusahaan, sedangkan perusahaan tidak berpenghasilan,
bagaimana dengan pajak tahunan untuk perusahaan, sedangkan perusahaan tidak berpenghasilan,