Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Apaah perusahaan ini termasuk BUT?

  • Apaah perusahaan ini termasuk BUT?

     delvi2012 updated 10 years, 8 months ago 4 Members · 31 Posts
  • dede13

    Member
    28 March 2014 at 10:18 am
  • dede13

    Member
    28 March 2014 at 10:18 am

    Mohon Bantuannya rekan-rekan,

    misalnya ada sebuah perusahaan luar negeri yang merecruit karyawan di Indonesia yang ber NPWP, namun karyawan itu hanya menjadi call center di Indonesia, bagaimana sistem perpajakannya. apakah dia tidak membuka cabang disini. hanya menyewa kantor di Indonesia untuk Karyawan yang menjadi Call Center.

    mohon pencerahannya.

    terima kasih

  • dede13

    Member
    28 March 2014 at 10:18 am

    Mohon Bantuannya rekan-rekan,

    misalnya ada sebuah perusahaan luar negeri yang merecruit karyawan di Indonesia yang ber NPWP, namun karyawan itu hanya menjadi call center di Indonesia, bagaimana sistem perpajakannya. apakah dia tidak membuka cabang disini. hanya menyewa kantor di Indonesia untuk Karyawan yang menjadi Call Center.

    mohon pencerahannya.

    terima kasih

  • dede13

    Member
    28 March 2014 at 10:18 am

    Mohon Bantuannya rekan-rekan,

    misalnya ada sebuah perusahaan luar negeri yang merecruit karyawan di Indonesia yang ber NPWP, namun karyawan itu hanya menjadi call center di Indonesia, bagaimana sistem perpajakannya. apakah dia tidak membuka cabang disini. hanya menyewa kantor di Indonesia untuk Karyawan yang menjadi Call Center.

    mohon pencerahannya.

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    28 March 2014 at 10:27 am

    termasuk BUT

  • priadiar4

    Member
    28 March 2014 at 10:27 am

    termasuk BUT

  • priadiar4

    Member
    28 March 2014 at 10:27 am

    termasuk BUT

  • dede13

    Member
    28 March 2014 at 10:43 am

    namun dia tidak ada transaksi dengan perusahaan Indonesia. apakah dia harus membuat cabang disini. bagaimana dengan Perpajakan Perusahaan yang sebenarnya dia tidak berpenghasilan hanya mengeluarkan biaya untuk sewa dan Karyawan.

    mohon pencerahannya.

  • dede13

    Member
    28 March 2014 at 10:43 am

    namun dia tidak ada transaksi dengan perusahaan Indonesia. apakah dia harus membuat cabang disini. bagaimana dengan Perpajakan Perusahaan yang sebenarnya dia tidak berpenghasilan hanya mengeluarkan biaya untuk sewa dan Karyawan.

    mohon pencerahannya.

  • dede13

    Member
    28 March 2014 at 10:43 am

    namun dia tidak ada transaksi dengan perusahaan Indonesia. apakah dia harus membuat cabang disini. bagaimana dengan Perpajakan Perusahaan yang sebenarnya dia tidak berpenghasilan hanya mengeluarkan biaya untuk sewa dan Karyawan.

    mohon pencerahannya.

  • priadiar4

    Member
    28 March 2014 at 10:55 am
    Originaly posted by dede13:

    namun dia tidak ada transaksi dengan perusahaan Indonesia. apakah dia harus membuat cabang disini

    iya

    Originaly posted by dede13:

    bagaimana dengan Perpajakan Perusahaan yang sebenarnya dia tidak berpenghasilan hanya mengeluarkan biaya untuk sewa dan Karyawan.

    mohon pencerahannya.

    sewa dan karyawan itulah yang kewajibannya sebagai WP DN terkait pemotongan

  • priadiar4

    Member
    28 March 2014 at 10:55 am
    Originaly posted by dede13:

    namun dia tidak ada transaksi dengan perusahaan Indonesia. apakah dia harus membuat cabang disini

    iya

    Originaly posted by dede13:

    bagaimana dengan Perpajakan Perusahaan yang sebenarnya dia tidak berpenghasilan hanya mengeluarkan biaya untuk sewa dan Karyawan.

    mohon pencerahannya.

    sewa dan karyawan itulah yang kewajibannya sebagai WP DN terkait pemotongan

  • priadiar4

    Member
    28 March 2014 at 10:55 am
    Originaly posted by dede13:

    namun dia tidak ada transaksi dengan perusahaan Indonesia. apakah dia harus membuat cabang disini

    iya

    Originaly posted by dede13:

    bagaimana dengan Perpajakan Perusahaan yang sebenarnya dia tidak berpenghasilan hanya mengeluarkan biaya untuk sewa dan Karyawan.

    mohon pencerahannya.

    sewa dan karyawan itulah yang kewajibannya sebagai WP DN terkait pemotongan

  • dede13

    Member
    28 March 2014 at 11:06 am

    bagaimana dengan pajak tahunan untuk perusahaan, sedangkan perusahaan tidak berpenghasilan,

  • dede13

    Member
    28 March 2014 at 11:06 am

    bagaimana dengan pajak tahunan untuk perusahaan, sedangkan perusahaan tidak berpenghasilan,

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now