Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Apa yang harus harus dibayar
Apa yang harus harus dibayar
Saya ingin tanya, saya ada satu unit rumah yang masih kredit, rumah tersebut saya belum lapor ke spt pribadi saya, jika sekarang saya ikut TA, bagaimana cara & prosedurnya. terima kasih.
jika rumah yg dikreditkan hingga 2016 maka uang tebusannya = Pinjaman (Pokok) – SIsa Hutang Akhir / 31 desember 2015 x Tarif..
untuk Tafir Hutangnya ada pengurangan 50% untuk WP OP dan 75% badan..tetapi jika hutang yang masih tersisa di 31 Desember 2015 tidak melebihi 50% dari Pinjaman keseluruhannya (pokok) maka untuk perhitungannya dikalikan dengan Hutang akhir 31 Desember 2015 tersebut.sorry ya, kita ambil contoh jika hutang sampai tgl 31 desember 2015 ada sebesar 42 juta, dan pinjaman pokok sebesar 123 juta. jadi berperhitungan gimana ? terimakasih.
- Originaly posted by ALVA EDISON:
sorry ya, kita ambil contoh jika hutang sampai tgl 31 desember 2015 ada sebesar 42 juta, dan pinjaman pokok sebesar 123 juta. jadi berperhitungan gimana ? terimakasih.
Harta tambahan rumah Rp 123.000.000 isi di lampiran B1
Kewajiban tambahan hutang Rp 42.000.000 isi di lampiran B2
Uang tebusan = tarif % × Rp 81.000.000
Mengenai tarif dan prosedur dapat rekan baca di
Pmk 118 tahun 2016 tentang TA.
Atau cari dibrowser google contoh kata kuncinya:
Cara mengikuti Tax Amnesty
Disitu rekan mendapatkan jawaban prosedurnya TA yg perlu diketahui.