Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Apa yang harus harus dibayar

  • Apa yang harus harus dibayar

     danilecarlo updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
  • ALVA EDISON

    Member
    19 August 2016 at 4:12 pm

    Saya ingin tanya, saya ada satu unit rumah yang masih kredit, rumah tersebut saya belum lapor ke spt pribadi saya, jika sekarang saya ikut TA, bagaimana cara & prosedurnya. terima kasih.

  • ALVA EDISON

    Member
    19 August 2016 at 4:12 pm
  • nora.meryana@yahoo.com

    Member
    19 August 2016 at 6:02 pm

    jika rumah yg dikreditkan hingga 2016 maka uang tebusannya = Pinjaman (Pokok) – SIsa Hutang Akhir / 31 desember 2015 x Tarif..
    untuk Tafir Hutangnya ada pengurangan 50% untuk WP OP dan 75% badan..tetapi jika hutang yang masih tersisa di 31 Desember 2015 tidak melebihi 50% dari Pinjaman keseluruhannya (pokok) maka untuk perhitungannya dikalikan dengan Hutang akhir 31 Desember 2015 tersebut.

  • ALVA EDISON

    Member
    20 August 2016 at 3:20 pm

    sorry ya, kita ambil contoh jika hutang sampai tgl 31 desember 2015 ada sebesar 42 juta, dan pinjaman pokok sebesar 123 juta. jadi berperhitungan gimana ? terimakasih.

  • danilecarlo

    Member
    20 August 2016 at 8:12 pm
    Originaly posted by ALVA EDISON:

    sorry ya, kita ambil contoh jika hutang sampai tgl 31 desember 2015 ada sebesar 42 juta, dan pinjaman pokok sebesar 123 juta. jadi berperhitungan gimana ? terimakasih.

    Harta tambahan rumah Rp 123.000.000 isi di lampiran B1
    Kewajiban tambahan hutang Rp 42.000.000 isi di lampiran B2
    Uang tebusan = tarif % × Rp 81.000.000
    Mengenai tarif dan prosedur dapat rekan baca di
    Pmk 118 tahun 2016 tentang TA.
    Atau cari dibrowser google contoh kata kuncinya:
    Cara mengikuti Tax Amnesty
    Disitu rekan mendapatkan jawaban prosedurnya TA yg perlu diketahui.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now