Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Apa yang dimaksud Laba Usaha/Business Profit dalam P3B
Apa yang dimaksud Laba Usaha/Business Profit dalam P3B
- Originaly posted by leofisika:
sebenarnya yang mau di tanya yang mana?
Gini rekan leofisika
Awalnya saya mau tau jasa pembuatan iklan dengan WP USA itu dikenakan pajak dimana. Karena di P3B Indonesia-USA tidak ditemukan spesifik mengenai penghasilan jasa tersebut, maka saya tanya di awal thread apakah penghasilan ini termasuk dalam Laba usaha.
Dari rekan leofisika diketahui bahwa laba usaha itu lebih untuk BUT.Originaly posted by leofisika:perlu diketahui sebelum menerapkan P3B baca tahapanya dulu termasuk azas pemajakan,
Tahap2 yang saya dapat dari googling adalah :
1.Tahap Pertama yang harus dilakukan adalah untuk mengetahui apakah subjek pajak, objek pajak, negara, dan ketentuan pemberlakuan P3B yang diperdebatkan termasuk dalam cakupan atau ruang lingkup dari perjanjian penghindaran pajak yang bersangkutan;
2.Tahap Kedua adalah memastikan definisi penghasilan yang diperdebatkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan penghasilan tersebut akan masuk dalam ketentuan atau pasal substantif (substantive provision) yang mana;
3.Tahap Ketiga adalah menentukan pasal substantif mana yang berlaku. Penentuan ini sangat penting karena akan menentukan negara mana yang akan diberi hak pemajakan;
4.Tahap Keempat ini dilakukan untuk menghilangkan dampak pajak berganda seandainya dalam pasal-pasal substantif yang terdapat dalam P3B, masing-masing negara diberikan hak pemajakan dengan cara mewajibkan negara domisili untuk memberikan keringanan pajak melalui metode pembebasan (exemption method) atau metode kredit (credit method) yang diatur dalam ketentuan domestiknya;
5.Tahap kelima dilakukan dalam hal penerapan Tahap Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat tersebut masih terdapat sengketa antara negara yang yang satu dengan negara yang lainnya maka masalah pajak berganda dapat diselesaikan melalui prosedur persetujuan bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP).Originaly posted by leofisika:mindset nya adalah : penghindaran pajak berganda
1, azas-azas pemajakan dikenakan berdasarkan apa1. Asas pemajakan di Indonesia:
a. Asas Finansial
b. Asas Ekonomis
c. Asas Yuridis
d. Asas Umum
e. Asas kebangsaan
f. Asas sumber
g. Asas wilayahJadi di Indonesia memajaki wp yang berdomisili atau tinggal di Indonesia.
Originaly posted by leofisika:mindset nya adalah : penghindaran pajak berganda
2, hak pemajakan berdasarkan azas tersebut di atas, (negara sumber penghasilan atau negara tempat wajib pajak terdaftar)
3, dalam treaty pemajakan dikenakan berdarkan azas apa dan siapa yang memiliki hak pemajakan nya,Kalau saya ambil P3B Indo-US
Pasal 4
(1) Dalam Perjanjian ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Perjanjian" berarti setiap orang/badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisili, tempat kediaman, tempat pendirian, tempat kedudukan manajemen, atau dasar lainnya yang sifatnya serupa. Untuk kepentingan perpajakan Amerika Serikat, dalam hal partnership, estate, atau trust, istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Perjanjian" ini hanya berlaku sepanjang penghasilan yang diperoleh partnership, estate, atau trust tersebut dapat dikenakan pajak Amerika Serikat sebagaimana penghasilan yang diperoleh penduduk, baik penghasilan tersebut ada di tangannya maupun penghasilan tersebut ada di tangan pihak lain (partners atau beneficiaries).Ini berarti P3B ini menyatakan hak pemajakannya ada dinegara tempat wp berdomisili.
Jadi kembali ke pertanyaan saya,
jasa pembuatan iklan oleh wp USA yang dikerjakan sepenuhnya di USA atau tidak melewati time test, maka perpajakannya adalah di USA.Bener ga gitu rekan leofisika?
Originaly posted by leofisika:Principles Justifikasi Pengenaan Pajak
Legal Connection Factual/Economic Connection
Nationality √ X
Territoriality X √
Residence √ √
Source X √
Citizenship √ XMengenai hal ini saya masih belum ketemu penjelasannya, mohon untuk dapat dijelaskan rekan.
nah itu sampean sangat gamblang menjelaskan tahapanya tetapi kenapa masih bertanya?
apa ini bagian dari test (^_^)?
Originaly posted by jatax:jasa pembuatan iklan oleh wp USA yang dikerjakan sepenuhnya di USA atau tidak melewati time test, maka perpajakannya adalah di USA.
ini benang merah nya kalau sampean sudah tau pengerjaan nya di USA kenapa harus di tanya lagi harus dikenakan di Indoneisa,
penjelasan atas check list di bawah ini:
Nationality √ X
Territoriality X √
Residence √ √
Source X √
Citizenship √ XNationality
Negara mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh individu yang menjadi warganegara atau perusahaan yang terdaftar di negara itu. Hubungan hukum (legal connection) antara negara dengan individu atau perusahaan tersebut.Territoriality
Negara mengenakan pajak karena adanya hubungan teritorial antara Negara dengan wajib pajak. Inti dari hubungan territorial adalah keadaan faktual (factual connection) subjek pajak di negara itu.Azas Residensi (Residence Principle)
Pengenaan pajak kepada subjek pajak dalam negeri (resident) atas seluruh penghasilan (world-wide income), dan kepada subjek pajak luar negeri (non-residents) atas penghasilan yang bersumber dari negara itu (personal attachment)Azas Sumber (Source Principle)
Pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara itu (economic attachment)Azas Kewarganegaraan (Citizenship Principle):
Pengenaan pajak berdasarkan status kewarganegaraan.ini sampean sudah jabarkan:
Originaly posted by jatax:1. Asas pemajakan di Indonesia:
a. Asas Finansial
b. Asas Ekonomis
c. Asas Yuridis
d. Asas Umum
e. Asas kebangsaan
f. Asas sumber
g. Asas wilayahmenurut sampean seperti apa penerapan perpajakan di indonesia dengan menggunakan azas tersebut di atas,
- Originaly posted by leofisika:
nah itu sampean sangat gamblang menjelaskan tahapanya tetapi kenapa masih bertanya?
apa ini bagian dari test (^_^)?
Originaly posted by leofisika:ini benang merah nya kalau sampean sudah tau pengerjaan nya di USA kenapa harus di tanya lagi harus dikenakan di Indoneisa,
Thanks to you rekan leofisika saya jadi tau hal-hal terkait P3B ini. Saya baru tau dari penjelasan rekan dari awal thread ini sampai akhir, ditambah dengan googling. seperti yang saya info di depan, saya buta sama sekali dengan aturan P3B.
Originaly posted by leofisika:penjelasan atas check list di bawah ini:
Nationality √ X
Territoriality X √
Residence √ √
Source X √
Citizenship √ XNationality
Negara mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh individu yang menjadi warganegara atau perusahaan yang terdaftar di negara itu. Hubungan hukum (legal connection) antara negara dengan individu atau perusahaan tersebut.Territoriality
Negara mengenakan pajak karena adanya hubungan teritorial antara Negara dengan wajib pajak. Inti dari hubungan territorial adalah keadaan faktual (factual connection) subjek pajak di negara itu.Azas Residensi (Residence Principle)
Pengenaan pajak kepada subjek pajak dalam negeri (resident) atas seluruh penghasilan (world-wide income), dan kepada subjek pajak luar negeri (non-residents) atas penghasilan yang bersumber dari negara itu (personal attachment)Azas Sumber (Source Principle)
Pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara itu (economic attachment)Azas Kewarganegaraan (Citizenship Principle):
Pengenaan pajak berdasarkan status kewarganegaraan.Thank you Rekan leofisika
Originaly posted by leofisika:menurut sampean seperti apa penerapan perpajakan di indonesia dengan menggunakan azas tersebut di atas
Menurut saya asas yang dipakai di Indonesia sih Mix dari asas-2 tersebut, bener ga rekan?
maaf komen sedikit bagaimana dengan time test? menurut saya itu hal paling mudah unt menentukan siapa yg berhak memotong pph dari wpln. walaupun tidak bertempat kedudukan/domisili di indonesia jika pengerjaan design iklan melebihi time test tercantum dalam p3b ina-usa , maka wpln disebut telah memiliki permanent establishment di indonesia. namun jika time test tidak lewat maka dikenakan pph pasal 26 atas pembelian jasa dari luar negeri. apakah bisa demikian?
mengapa dikenakan pph 26 karena atas segala pembayaran kita kepada vendor pemberi jasa, jika kita merupakan wp badan maka.mempunyai kewajiban atas pemotongan pph atas tambahan kenikmatan yg diberikan kepada wpln.
namun jika wpln tsb sudah menjadi wpdn (sudah terbentuk BUT karena pengerjaan melebihi time test) maka bukan dipotong pph pasal 26 namun dikenakan pph pasal 23 seperti wpdn lainnya ðŸ™ðŸ˜Š