Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Apa yang dimaksud dengan pajak masukan dan pajak keluaran? Yang mana yang bisa dikreditkan?
Apa yang dimaksud dengan pajak masukan dan pajak keluaran? Yang mana yang bisa dikreditkan?
Apa yang dimaksud dengan pajak masukan dan pajak keluaran? Yang mana yang bisa dikreditkan?
yang bisa dikreditkan itu pajak masukannya,,,
jika Pajak Masukannya lebih besar dari pada Pajak Keluaran artinya itu kita telah Lebih Bayar,,Lebih bayarnya bisa di restitusikan (kembalikan) atau bisa juga di kompensasikan ke masa berikutnya..
Jika Pajak Keluaran Lebih Besar dari pada Pajak MAsukan artinya Kurang Bayar,,Jadi kita harus membayar kekurangannya.
Mohon Koreksinya..- Originaly posted by amy29:
Apa yang dimaksud dengan pajak masukan dan pajak keluaran? Yang mana yang bisa dikreditkan?
Pajak Masukan adalah Faktur Pajak Standar (PPN) yang kita terima dari rekanan sedangkan
Pajak Keluaran adalah Faktur Pajak Standar (PPN) yg kita buat dan kita serahkan bersama Invoice ke Rekanan.
Pengertian bisa dikreditkan disini adalah
apabila jumlah Faktur Pjak Keluaran dalam satu bulan/masa misalkan 1000 maka kita bisa kreditkan Pajak masukannya dalam satu bulan/masa misalkan 800, maka kwajiban saudara membayar ke Pajak 200 tetapi kalau sebaliknya Pajak masukan 1000 sedangkan pajak keluaran 800, maka sdr lebih bayar 200 dimana atas kelebihan tsb ada 2 kemungkinan yaitu
1. di Restitusi (kembalikan uangnya)…konsekwensinya diperiksa oleh Pajak
2. dikompensasikan ke bulan/masa berikutnya - Originaly posted by amy29:
Apa yang dimaksud dengan pajak masukan dan pajak keluaran?
Pajak Keluaran = PPN yang kita pungut saat penyerahan BKP/JKP ke pembeli
PPN Masukan = PPN yang kita bayar saat pembelian/perolehan BKP/JKP ke penjual