Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Apa yang baru dari PMK-30 tahun 2011?

  • Apa yang baru dari PMK-30 tahun 2011?

     ruruli updated 13 years, 9 months ago 1 Member · 6 Posts
  • ruruli

    Member
    22 March 2011 at 2:41 pm
  • ruruli

    Member
    22 March 2011 at 2:41 pm

    Dengan terbitnya https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=14 616&hlm=1, Pasal 8 PMK-70 diubah menjadi:
    (1) Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
    (2) Pajak Pertambahan Nilai atas:

    1. perolehan Barang Kena Pajak;
    2. perolehan Jasa Kena Pajak;
    3. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
    4. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; dan/atau
    5. impor Barang Kena Pajak,

    merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Pertanyaan: esensi / filosofi apakah yang terkandung dari perubahan Pasal 8 ini?

    ortax

  • ruruli

    Member
    22 March 2011 at 2:49 pm

    Maksud saya, kenapa diubah dari semula tidak dilaporkan sebagai ekspor BKP menjadi dilaporkan sebagai ekspor BKP; dan esensi ayat (2) yang lama dan yang baru sepertinya sama, tapi kenapa kalimatnya diubah?

    Terima kasih.

  • ruruli

    Member
    22 March 2011 at 3:51 pm

    begawan2 ortax, tolong dong

  • ruruli

    Member
    22 March 2011 at 4:00 pm

    Apakah penyebabnya ini: ketika barang mentah masuk ke Indonesia, pengusaha jasa maklon terutang PPN impor.

    Ayo ayo dong

  • ruruli

    Member
    22 March 2011 at 4:10 pm
    Originaly posted by ruruli:

    Apakah penyebabnya ini: ketika barang mentah masuk ke Indonesia, pengusaha jasa maklon terutang PPN impor.

    Ayo ayo dong

    Kesimpulan ini nebak2 dari artikel ini:
    http://www.detikfinance.com/read/2011/02/28/172357 /1581462/4/daftar-6-kebijakan-baru-agus-marto

    Pak Begawan, Pak Hanif, ortaxers lain, apa benar demikian?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now