Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Apa yang baru dari PMK-30 tahun 2011?
Apa yang baru dari PMK-30 tahun 2011?
Dengan terbitnya https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=14 616&hlm=1, Pasal 8 PMK-70 diubah menjadi:
(1) Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pajak Pertambahan Nilai atas:1. perolehan Barang Kena Pajak;
2. perolehan Jasa Kena Pajak;
3. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
4. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; dan/atau
5. impor Barang Kena Pajak,merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pertanyaan: esensi / filosofi apakah yang terkandung dari perubahan Pasal 8 ini?
Maksud saya, kenapa diubah dari semula tidak dilaporkan sebagai ekspor BKP menjadi dilaporkan sebagai ekspor BKP; dan esensi ayat (2) yang lama dan yang baru sepertinya sama, tapi kenapa kalimatnya diubah?
Terima kasih.
begawan2 ortax, tolong dong
Apakah penyebabnya ini: ketika barang mentah masuk ke Indonesia, pengusaha jasa maklon terutang PPN impor.
Ayo ayo dong
- Originaly posted by ruruli:
Apakah penyebabnya ini: ketika barang mentah masuk ke Indonesia, pengusaha jasa maklon terutang PPN impor.
Ayo ayo dong
Kesimpulan ini nebak2 dari artikel ini:
http://www.detikfinance.com/read/2011/02/28/172357 /1581462/4/daftar-6-kebijakan-baru-agus-martoPak Begawan, Pak Hanif, ortaxers lain, apa benar demikian?