Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apa sich yg menjadi "Dasar Pengenaan PPh Final atas transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan"
Apa sich yg menjadi "Dasar Pengenaan PPh Final atas transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan"
Ass…selamat sore rekan ortax,
mohon bantuan dan tanggapannya.
ada transaksi yang dilakukan oleh Developer dengan konsumen yaitu jual beli rumah, baru tahap PPJB ( Perjanjian Perikatan Jual Beli ) alias belum AJB, dikarenakan masih dalam proses pemecahan sertifikat.
Harga Jual Rp. 360.000.000 ( sudah termasuk PPN + BPHTB + Biaya Notaris ). Pembayaran dilakukan dengan KPR ( angsuran ).
Yang menjadi pertanyaan saya adalah,
1. Darimana Dasar untuk pengenaan PPh FInal (5%) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tsb?2. Kapan sebenarnya terutangnya PPh Final tsb, apakah saat booking fee atas harga jual Rp. 360.000.000 tsb, atau saat ditandatanganinya Akte Jual Beli ( AJB )
mhn bantuannya rekan2 ortax dan mhn juga dicantumkan dasar hukumnya.
sangat2 terima kasih rekan bila ada yg membantu..
salam
- Originaly posted by azzam16:
1. Darimana Dasar untuk pengenaan PPh FInal (5%) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tsb?
Harga jual sebelum PPN mas bro. Harga jual bisa kelihatan di AJB (tetapi saya bingung kadang liat AJB beberapa WP karena kecil banget angkanya, pernah saya berpikir angkanya sudah dimodif oleh notaris mis. dimodif biar angkanya tidak berdasarkan real harga jual tapi sebesar NJOP).
Dalam dunia akuntansi, ada lagi yang lebih mutlak selain bukti legal (AJB) yaitu arus kas. Jadi Harga jual bisa juga kelihatan arus kas masuk dari penjualan rumah, tapi kalau AR ya itu adalah seorang fiskus yang sibuk maka biasanya tidak akan diperiksa sampai sejauh itu.Originaly posted by azzam16:2. Kapan sebenarnya terutangnya PPh Final tsb, apakah saat booking fee atas harga jual Rp. 360.000.000 tsb, atau saat ditandatanganinya Akte Jual Beli ( AJB )
Mungkin ada rekan yang lebih tau.. yang pernah saya baca si katanya pada saat angsuran dilakukan. CMIIW
- Originaly posted by azzam16:
1. Darimana Dasar untuk pengenaan PPh FInal (5%) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tsb?
Mana yang lebih tinggi antara nilai Transaksi (AJB) dengan NJOP PBB Tahun ybs
Originaly posted by azzam16:2. Kapan sebenarnya terutangnya PPh Final tsb, apakah saat booking fee atas harga jual Rp. 360.000.000 tsb, atau saat ditandatanganinya Akte Jual Beli ( AJB )
a. Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan:
1) paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran, baik dengan cara tunai maupun angsuran, atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; dan
2) sebelum Akta Jual Beli ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal jumlah seluruh pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 1) kurang dari jumlah bruto nilai pengalihan hak,
b. selain Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum Akta Jual Beli ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.