Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Apa sic sebenarnya SunSet Policy Itu
Apa sic sebenarnya SunSet Policy Itu
Saya seorang mahasiswa Jurusan Akuntansi Universitas Surabaya (UBAYA), saya ingin mengetahui dari para pakar maupun rekan2 yang mengetahui lebih detail tentang SunSet Policy[u][/u]. Apa sic sebenarnya SunSet Policy itu, apakah legal, dan bagaimana teknik dalam penerapan atau melakukan SunSet Policy tersebut??. Sebelumnya Terima Kasih Banyak.
kalo saudara Ignatius pengen lebih jelas, bisa diunduh filenya di http://www.pajak.go.id, lengkap dengan contoh dan peraturannya atau membaca komentar sebelumnya tentang sunset policy di forum ini. scara umum sunset policy itu adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya di tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).
di Ortax Juga Ada Loh Filenya rekan imam..
Sekilas Mengenai Sunset Policy : Kebijakan Perpajakan Indonesia untuk Mendaftarkan Diri (BerNPWP), Melaporkan SPT Tahun 2007, Melakukan Pembetulan SPT tahun 2007 Mendapatkan (Pasal 10 Per 27/PJ/2008) "Penghapusan sanksi administrasi berupa Bunga Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak." tapi syarat dan ketentuan berlaku sesuai dengan Peraturan Sunset Policy, rekan Ignatius. Jadi Untuk Lebih Lanjut Bisa Dibaca Per 27/PJ/2008 & Per 30/PJ/2008.
Kan Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Rekan Ignatius.. Jadi Aspeknya Legal.
Teknik dan Penerapannya Menarik WP yang Belum Terdaftar dan WP yang Belum Melaporkan SPTnya Dengan Benar dengan "Hadiah" imbalan dari DJP Berupa tidak dikenakan sanksi dan denda bunga. (syarat dan ketentuan berlaku:D).baik terima kasih atas responnya, sungguh sangat membantu, 🙂