Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › apa PO sudah bisa dianggap Pendapatan
apa PO sudah bisa dianggap Pendapatan
Dear rekan rekan mohon pencerehannya
diakui sebagai apa PO itu dalam pencatatan akuntansi dan bagaimana pencatatan jurnalnya ….
terima kasih
pengakuan pendapatan jika sudah terbit invoice bukan PO
pengakuan transaksi, juga tergantung sistem pencatatanya, Cash basic /accrual basic
teriima kasih rekan arif… lalu bagaimana jika pencatatan menggunakan accrual basic? seperti apa bentuk pencatatannya …
- Originaly posted by ucol:
menggunakan accrual basic? seperti apa bentuk pencatatannya ..
pencatatan acrual basic untuk pendapatan:
pengakuan pada kondisi yg sebenarnya, apakah jika anda menerbitkan invoice sudah menerima uang, jika belum maka diakui piutang dahuluD) piutang usaha Rpxxxx
K) Pendapatan Rpxxxkalau cash basic , menjurnal pengakuan pendapatan saat uang diterima cash
D) kas/bank
K) Pendpatan usaha pertanyaan ttg po, kok jawabannya ttg invoice he3…
- Originaly posted by ucol:
diakui sebagai apa PO itu dalam pencatatan akuntansi
tidak ada, PO dicatat oleh Departemen lain…bukan kewajiban accounting.
- Originaly posted by ktfd:
pertanyaan ttg po, kok jawabannya ttg invoice he3…
masih nyambung master ktfd
rekan ucol juga paham
mungkin yg harus saya jawab thap pertama adalah jawaban bang jon - Originaly posted by arif84:
rekan ucol juga paham
syukurlah he3…
terima kasih rekan rekan semua atas masukannya
- Originaly posted by ktfd:
syukurlah he3…
lega mbah? tapi lega apa nya ya?
- Originaly posted by hendrioye:
lega mbah? tapi lega apa nya ya?
mo tau ajah he3…
Basically kapan kita harus catat penerimaan
"apabila transfer kepemilikan / risk barangnya sudah terjadi/jasanya sebagian besar terjadi"Klo jual barang baru PO biasanya sih barangnya belum diantar ya, jadi belum perlu dicatat jurnal.
- Originaly posted by ridwanjunus:
Klo jual barang baru PO biasanya sih barangnya belum diantar ya, jadi belum perlu dicatat jurnal.
nih jawaban rekan arif 84
"pengakuan pendapatan jika sudah terbit invoice bukan PO"
jadi? memang bener gak perlu dicatat, tunggu invoice
salam