Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Apa pengaruhnya PPh Psl 23 final yang berlaku sekarang terhadap SPT Tahunan 2008

  • Apa pengaruhnya PPh Psl 23 final yang berlaku sekarang terhadap SPT Tahunan 2008

     exfclinx_Barathum updated 15 years, 4 months ago 7 Members · 16 Posts
  • Cahyono

    Member
    14 December 2008 at 1:30 pm

    Apa pengaruhnya PPh Psl 23 final yang berlaku sekarang terhadap SPT Tahunan 2008

  • Cahyono

    Member
    14 December 2008 at 1:30 pm
  • Cahyono

    Member
    17 December 2008 at 9:11 am

    mana nich teman2 ko g ada yg comment…
    help… help

  • babih

    Member
    17 December 2008 at 9:57 am

    maksudnya pph 23 final sesuai ketentuan UU PPh yg baru?

  • Cahyono

    Member
    18 December 2008 at 10:33 am

    betul p'babih
    sayakan dikasih bukti potong PPh Psl 23 Bukan final ( jan 08 s.d Des 08 )
    berarti saya bisa kreditkan di SPT tahunan 2008, bnr g p'babih

    trss giman dengan PP No.5 tahun 2008 , tentang PPh psl 23 bersifat final yang diberlakukan mulai januari 2008, berarti PPh Psl 23 yg telah sy terima tidak dapat dikreditkan …betul g….

    dsini saya merasa Bingung terhadap peraturan yg baru.mohon pencerahan rekan reakn ORtax

  • evan212

    Member
    18 December 2008 at 11:54 am

    pph pasal 23 final yg mana apa bunga simpanan yg dibayarkan oleh koperasi ??

  • Koostadi S

    Member
    18 December 2008 at 1:58 pm

    kali maksutnya PP no 51 th 2008 mengenai jasa konstruksi kali ?

  • Cahyono

    Member
    19 December 2008 at 8:00 am

    PPh Psl 23 atas jasa Konstruksi, pa 'koostadi, mulai jan s.d des 2008 , saya sudah dikasih Bukti Potong PPh psl 23 ( tpi tidak final ) berarti saya bisa kreditkan di SPT tahunan 2008 betul g p' koostadi , teruss dengan adanya PP No.51 2008, berarti PPh Psl 23 selama tahun 2008 yang saya terima , apakan bisa dikreditkan atau tidak .
    karena PP No.51 2008 , diberlakukan mulai januari 2008 …GIMANA SOLUSINYA SY MERASA BINGGUNG terhadap PP No.51 / 2008 . Mohon Penjelasan dari teman2 ORtax

  • Cahyono

    Member
    19 December 2008 at 8:02 am

    PPh Psl 23 atas jasa Konstruksi, pa 'koostadi, mulai jan s.d des 2008 , saya sudah dikasih Bukti Potong PPh psl 23 ( tpi tidak final ) berarti saya bisa kreditkan di SPT tahunan 2008 betul g p' koostadi , teruss dengan adanya PP No.51 2008, berarti PPh Psl 23 selama tahun 2008 yang saya terima , apakan bisa dikreditkan atau tidak .
    karena PP No.51 2008 , diberlakukan mulai januari 2008 …GIMANA SOLUSINYA SY MERASA BINGGUNG terhadap PP No.51 / 2008 . Mohon Penjelasan dari teman2 ORtax

  • rama

    Member
    19 December 2008 at 8:26 am

    PP. No. 51 tahun 2008 menjelaskan bahwa penghasilan atas jasa usaha konstruksi yang atas kontraknya diterima mulai 1 Januari 2008, maka PPh nya bersifat final.
    Kalau pak cahyono terima bukti potong atas jasa konstruksi tersebut dipotong PPh Ps. 23 (Non Final), maka bapak bisa meminta untuk PBK (pemindahbukuan) dari PPh Ps 23 (non final) menjadi PPh Final atas jasa konstruksi sesuai dengan PP No. 51 tahun 2008.
    Rekan-rekan Ada yang mau menambahkan.

  • Cahyono

    Member
    19 December 2008 at 8:34 am

    berarti p'rama saya tidak bisa dikreditkan yg kontraknya mulai januari 2008, jelas jelas ini PP no.51 / 2008 akan menjebak kita klu tidak tahu,
    peraturan PP no.51/2008 dikeluarkan bulan juli 2008, ( klu tdk salah )
    diberlakukan mulai januari 2008, inikan berarti menjebak kita donk p'rama…?

  • rama

    Member
    19 December 2008 at 9:03 am
    Originaly posted by cahyono:

    peraturan PP no.51/2008 dikeluarkan bulan juli 2008, ( klu tdk salah )
    diberlakukan mulai januari 2008, inikan berarti menjebak kita donk p'rama…?

    Saya menilai bahwa antara Peraturan yang dikeluarkan, tidak ada dan memang kurang untuk mensosialisasikan kepada wajib pajak tidak hanya bapak hampir semua WP yang terkena dampak dari PP 51/2008 tersebut kebingungan termasuk saya.
    Dengan adanya Forum ORTax disini kita bisa share dengan rekan-rekan yang lain
    Thank's ORTax…………

  • Koostadi S

    Member
    19 December 2008 at 10:44 am

    kan sudah biasa di negara kita yg tercinta suatu peraturan diberlakukan surut.
    tidak mau tahu betapa repotnya kita dengan kebijakan yg berlaku surut tersebut

  • karmeat

    Member
    19 December 2008 at 11:34 am

    klo boleh comment ne:
    bukannya dengan jd tarif final Wp malah lebih diuntungkan?seharusnya ga boleh bilang kita dijebak, maksudnya pemerintah bukannya menjebak,,hehehe
    lagipula berita mengenai tarif pph final ini khan jg ada di media cetak dan yang ikut forum ini juga khan bs tau,,,yagh stay update aja kita sebagai WP n share2 juga pengetahuan di forum ini,,,

  • exfclinx_Barathum

    Member
    19 December 2008 at 1:45 pm

    Memang peraturan berlaku surut. walaupun PP51 mulai keluar juni akhir 2008. namun atas keluarnya peraturan tersebut terdapat kosekuensi keluar peraturan pmk 187. sehingga semua yang tadinya PPh23 menjadi Final di tahun 2008 ini , kecuali spk tahun 2007 yang dibayarkan di tahun 2008. sehingga orang pajak menganggap semua PPh23 konstruksi di tahun 2008 ini Final karena pmk 187 tsb.walaupun ada spk 2007. juga terhadap penghasilan yang dikenakan final tidak di laporkan di PPh badan. Jadi anda mesti berhati2 terhadap Bukti potong dan pelaporan PPh badannya.

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now