Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Apa maksud kewajiban pajak PPh ini
Apa maksud kewajiban pajak PPh ini
Saya baru punya NPWP, dalam Surat Keterangan Terdaftar , saya ada kewajiban pajak sbb:
PPh pasal 4(2)
PPh pasal 25
PPh pasal 29
Mohon informasi ttg pasal tsb diatas, maksud dan apa yang mesti saya kerjakan
terima kasihPPh 4 (2) kalo rekan joni mempunyai rumah/unit untuk disewakan ke pihak lain ya wajib untuk dikenakan potongan FInal sebesar 10% dari pihak penyewa ( penyewa yang memotong )
PPh 25 itu dilaporkan setiap bulan apabila sudah ada nominalnya, untuk tahun pertama abaikan dulu sampai disusun SPT tahunan
PPh 29 itu tepatnya 28 ya buat orang pribadi.. kalo PT baru PPh 29, itu SPT Tahunan..
PPh 4 (2) adalah PPh Final, artinya Final adalah tidak diperhitungkan terhadap objek PPh yg sebenarnya. artinya seperti pemajakan pada penghasilan dari sewa rumah/bangunan.
PPh pasal 25, angsuran atas PPh yg sebenarnya akan terutang di akhir tahun.
penerapan pasal ini adalah realisasi dari sistem pemungutan pajak berdasarkan stelsel campuran. Dimana adanya penetapan suatu jumlah pajak terutang yang harus dibayar pada tahun berjalan yang akan disesuaikan dengan jumlah pajak sebenarnya.PPh pasal 29, PPh yang masih harus dibayar artinya adalah jumlah pajak sebenarnya dalam satu tahun dikurangi jumlah PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain. total PPh pasal 29 ini adalah jumlah yang harus dibayarkan sendiri oleh WP ke bank Persepsi.
Semoga membantu Penjelasan saya dari segi Teori Pasal2 tersebut dengan contoh seperti diungkapkan teman2 sebelumnya.
Terima kasih penjelasannya , sangat membantu pemula seperti saya ini 🙂
Nambah pertanyaan :
Pekerjaan saya menyewakan lampu dan genset buat proyek, usaha perorangan (UD)/ bukan badan usaha , baru mulai per 1 Januari 2009
NPWP keluar pertengahan Desember 2008
Saya mesti laporan pakai form apa ? Mesti laporan tiap bulan ?
Terima kasihRwply By Quinn :
Yang Anda Butuhkan Adalah :
– SPT Masa PPh Pasal 4_Ayat_2 (Final)
– SPT Masa PPh Pasal 21_26 (Ex : kalo punya pegawai)
– SPT Masa PPN Bukan Pemungut (Ex:kalo dikukuhkan sebagai PKP)
– SPT Masa PPh Pasal 25Saya Ada Semua Formnya Kecuali yg SPT Masa PPh Pasal 25..
Kalau Berminat Kirim Emailnya Ke Saya…Thanks
Quinn AllmanDear All, Attn:joni2009 and Quinn Allman
1. PPh Pasal 4 Ayat (2) terinci sbb:
a. Transaksi Saham di Busa Efek:
1) Diterima Saham Pendiri : Tarif (0,1% X Nilai Transaksi) + (0,5% X Nilai Saham 30.12.1996), atau:
2) Diterima Saham Pendiri setelah Des 1996 Tarif: (0,1% X Nilai Transaksi) + (0,5% X Nilai Saham Saat IPO)
3) Via Penjual Saham / Palang: Tarif: 0,1% X Nilai Transaksi
b. Transaksi Saham Modal Ventura
c. Transaksi Penjualan Hak Atas Tanah dan Bangunan
d. Hadiah Undian
e. Transaksi Sewa Tanah dan Bangunan;
f. Bunga, Diskonto, Obligasi di Bursa Efek (WP DN & WP LN);
g. Jasa Konstruksi WP Kecil (< Rp. 1 M);
h. Bunga Deposito & Tabungan.
semua bersifat "FINAL"2. PPh Pasal 25 adalah Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan secara Umum hiungannya adalah 1/12 dari Pajak Tahun Lalu -/- Kredit Pajak Psl. 21, 22, 23.
3. PPh Pasal 29 : adalah Pajak Penghasilan yang Kurang / Lebih / Nihil untuk dibayar pada Akhir Tahun.
Attn: Quinn Allman: emailku : ritzky_firdaus@yahoo.com.sg tolong kirim.
Demikian semoga bermanfaat.
Regard'sRITZKY FIRDAUS.
- Originaly posted by joni2009:
Saya baru punya NPWP, dalam Surat Keterangan Terdaftar , saya ada kewajiban pajak sbb:
PPh pasal 4(2)
PPh pasal 25
PPh pasal 29
Mohon informasi ttg pasal tsb diatas, maksud dan apa yang mesti saya kerjakan
terima kasihMenambah dan "memperjelas"
1. Untuk PPh Pasal 4(2) sudah cukup jelas dgn penjelasan temen-temen sebelumnya.
2. PPh Pasal 25, adalah kewajiban melapor dan menyetor angsuran bulanan PPh yang besarnya dihitung sbb :
a) Untuk WP lama (yg tlah memasukkan SPT Tahunan) = 1/12 X PPh terutang tahun lalu
b) Untuk WP Baru (seperti mas Joni), langsung saya berikan contoh :
Penghasilan Neto bulanan Rp 2.000.000
Penghasilan Neto disetahunkan (dikalikan 12) Rp 24.000.000
Dikurangi PTKP (mis. TK) Rp. 15.840.000
Penghasilan Kena Pajak Rp 8.160.000
PPh terutang setahun Rp. 408.000
Angsuran bulanan PPh Pasal 25 = Rp. 408.000 : 12 = Rp. 34.000
(Angsuran bulanan ini dhitung setiap bulan berdasarkan penghasilan neto yang diperoleh sebenarnya pada bulan ybs)
3. Setelah tahun pajak berakhir, maka wajib menghitung dan melaporkan PPh yang senearnya terutang.Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak angsuran PPh), maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan. Kekurangan pajak tersebut diatur dalam pasal 29 UU PPh, maka disebut setoran PPh Pasal 29.
4. Apabila dalam setahun, peredaran usaha/penerimaan bruto telah melampaui Rp. 600.000.000 wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP