Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Apa Gunanya PER 13 Keluar??
Bro fandiec
TTSementara diatur di Per 14.
Idealnya memang seperti bro awienih.
Kelengkapan bisa disusulkan sampai 31 des. Bahkan sebelum lengkap pun S Ket tetap terbit. Tapi bila sampai 31 des tidak lengkap..maka S Ket batal demi hukum (pemberitahuan melalui surat). Demikian per 13 mengatur. Tentu saja ini hanya bagi Permohonan TA pada minggu terakhir periode pertama.