Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › APA EFEK DARI WP PRIBADI YANG MENJADI PKP?
APA EFEK DARI WP PRIBADI YANG MENJADI PKP?
Dear Rekan2 Ortax,
Saya Mau tanya tentang efek apa yang terjadi bila ada WP OP yang menjadi PKP?
lebih enak yang mana, WPOP menjadi PKP atau WP badan yang PKP?
thanks for all..
Mau ga mau harus memungut PPN.
kalo perusahaan bergerak di bidang ekspor lebih enak PKP
enakan mana ya…?
- Originaly posted by dedysidarta:
Saya Mau tanya tentang efek apa yang terjadi bila ada WP OP yang menjadi PKP?
Wajib memungut dan dipungut PPN..
Originaly posted by pringgadani:enakan mana ya…?
Kalo bicara enak…he he he kayak kue aja ya…
masing2 ada plus minusnya kenapa?
*ya harus dilihat dulu operasional perusahaan dan cash flownya.. karena kadang2 kita harus menanggung dahulu PPn keluaran yang belum dibayar oleh customer atas penyerahan BKP/JKP.* Dilhat dulu apakah memang ada kebutuhan untuk itu misalnya dalam hal sekmentasi pasar/perluasan usaha, terkadang lawan transaksi kita ada yang minta di bukakan Faktur Pajak, maka mau tidak mau kita wajib PKP.
dan seterusnya…
nah jadi banyak yang harus dipertimbangkan apakah sebaiknya kita PKP atau Tidak terkecuali jika memang peredaran usaha kita dalam satu tahun sudah mencapai 600 juta, maka sudah tentu wajib PKP.
Mohon Koreksi…Salam
ya WPOP yang bersangkutan harus membuat faktur pajak, melaporkan SPT masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku…..kalau WPOP omzet penyerahan BKP/JKP tidak sampai 600jt, gak usah jadi PKP, kan repot…tapi kalo badan menurut saya omzet atas penyerahan BKP/JKP kemungkinan besar lebih dr 600jt setahun….
maksud saya gini prends,
setahu saya bila kita WPOP lalu kita dikukuhkan menjadi PKP, maka secara otomatis bila kita membuka usaha lain apapun itu kita diwajibkan untuk memungut PPN. Bedanya bila kita sebagai WP Badan dan dikukuhkan sebagai PKP, maka badan tersebut saja yang diwajibkan memungut PPN, apabila direksinya atau pemilik usahanya mendirikan usaha baru dan omzetnya tidak sampai 600jt, maka tidak diharuskan untuk memungut PPN.
Apakah benar penjelasan saya?
Mohon Rekan2 yang lebih mengerti mengklarifikasi..Thanks.
Regard,
Dedy Sidarta
- Originaly posted by dedysidarta:
setahu saya bila kita WPOP lalu kita dikukuhkan menjadi PKP, maka secara otomatis bila kita membuka usaha lain apapun itu kita diwajibkan untuk memungut PPN.
Kalau usaha lain berbentuk PT dan WPOP sebagai Pemegang Saham, maka wpop gak diwajibkan memungut PPN
- Originaly posted by dedysidarta:
maksud saya gini prends,
setahu saya bila kita WPOP lalu kita dikukuhkan menjadi PKP, maka secara otomatis bila kita membuka usaha lain apapun itu kita diwajibkan untuk memungut PPN. Bedanya bila kita sebagai WP Badan dan dikukuhkan sebagai PKP, maka badan tersebut saja yang diwajibkan memungut PPN, apabila direksinya atau pemilik usahanya mendirikan usaha baru dan omzetnya tidak sampai 600jt, maka tidak diharuskan untuk memungut PPN.
Apakah benar penjelasan saya?benar
Salam
menurut saya kalau wp jadi pkp efeknya itu:
1. kalau PKP, banyak kerjaan administrasi tambahan setiap bulan, kalo telat dendanya gede pula, apalagi yang mulai tahun depan2. bagusnya perusahaan anda jadi bisa ikutan tender.
kalo disuruh memilih ya ngga bisa itu khan dah kewajiban kalo omzet setahun di atas 600jt udah harus pkp.
menurut saya, mending jadikan badan dulu, karena kalau perusahaan anda berkembang, dan biasa nya pihak rekanan lebih menyukai hubungan dengan badan dibanding OP, anda harus mencabut PKP anda, dan anda harus diperiksa oleh petugas pajak.
jadi dari pada repot kemudian hari, mengapa tidak dari dini dipersiapkan ….- Originaly posted by ecooce:
dan dipungut PPN..
kenapa wajib dipungut ya rekan ecooce, lha kalo dia beli dr non pkp kan gak dipungut?
salam. dear all
kalau op sudah jadi pkp, gimana kalau nante istrinya ikut memakai npwpnya (belakang 001 ) dan mempunyai usaha lain diluar dari usaha suaminya, apakah wajib memunggut PPN (walaupun bln dikukuhkan sebagai Pengusaha PKP
thanks