Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › apa bs bukti potong pph22 dikreditkan di spt than th pajak yang berbeda
apa bs bukti potong pph22 dikreditkan di spt than th pajak yang berbeda
Mohon bantuannya rekan2 ortax..
Pada bln jan 2015 kami menerima tagihan dr suplier (import & lokal) atas transaksi bln des 2014 dan atas transaksi tsb kami membukukannya beserta dengan pph 22 di bln jan 2015. Fisik bukti potong yang kami terima tertanggal bulan des 2014. Pertanyaan saya adalah apakah bukti potong tersebut dapat saya kreditkan di spt thnan th 2015? Karena mengingat laporan 2014 sudah tutup buku. Mohon tanggapannya. Terima kasih..
- Originaly posted by yoel2996:
Fisik bukti potong yang kami terima tertanggal bulan des 2014. Pertanyaan saya adalah apakah bukti potong tersebut dapat saya kreditkan di spt thnan th 2015?
Tidak bisa…, minta perbaikan ke pemotong pajak agar ditanggali Jan 2015
Oo begitu ya.. terima kasih masukannya…