Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan apa bs bukti potong pph22 dikreditkan di spt than th pajak yang berbeda

  • apa bs bukti potong pph22 dikreditkan di spt than th pajak yang berbeda

  • yoel2996

    Member
    9 January 2015 at 12:34 pm

    Mohon bantuannya rekan2 ortax..

    Pada bln jan 2015 kami menerima tagihan dr suplier (import & lokal) atas transaksi bln des 2014 dan atas transaksi tsb kami membukukannya beserta dengan pph 22 di bln jan 2015. Fisik bukti potong yang kami terima tertanggal bulan des 2014. Pertanyaan saya adalah apakah bukti potong tersebut dapat saya kreditkan di spt thnan th 2015? Karena mengingat laporan 2014 sudah tutup buku. Mohon tanggapannya. Terima kasih..

  • yoel2996

    Member
    9 January 2015 at 12:34 pm
  • begawan5060

    Member
    9 January 2015 at 4:39 pm
    Originaly posted by yoel2996:

    Fisik bukti potong yang kami terima tertanggal bulan des 2014. Pertanyaan saya adalah apakah bukti potong tersebut dapat saya kreditkan di spt thnan th 2015?

    Tidak bisa…, minta perbaikan ke pemotong pajak agar ditanggali Jan 2015

  • yoel2996

    Member
    9 January 2015 at 7:10 pm

    Oo begitu ya.. terima kasih masukannya…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now