Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › apa benerrrrr…..restitusi PPN tanpa memeriksaan dok, duitnya dibayar dulu….!!!!!
apa benerrrrr…..restitusi PPN tanpa memeriksaan dok, duitnya dibayar dulu….!!!!!
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Kalau point 1, dan tidak ada memilih pengembalian pendahuluan ya gak akan dikembalikan.
Kalau point 2, mungkin saja atas bulan Restitusi dikembalikan lalu diaudit yang bulan kompensasi,
Sanksinya bukan negmbalikin saja tapi plus 100% denda…Rekan DENNYKRIS,
point 2, kenapa dikenakan sanksi kan yg ngembalikan duit LBnya dari pihak mereka … - Originaly posted by DENNYKRIS:
Kalau point 1, dan tidak ada memilih pengembalian pendahuluan ya gak akan dikembalikan.
Kalau point 2, mungkin saja atas bulan Restitusi dikembalikan lalu diaudit yang bulan kompensasi,
Sanksinya bukan negmbalikin saja tapi plus 100% denda…Rekan DENNYKRIS,
point 2, kenapa dikenakan sanksi kan yg ngembalikan duit LBnya dari pihak mereka … - Originaly posted by sentia:
point 2, kenapa dikenakan sanksi kan yg ngembalikan duit LBnya dari pihak mereka …
krn aturannya mengatakan demikian.
- Originaly posted by sentia:
point 2, kenapa dikenakan sanksi kan yg ngembalikan duit LBnya dari pihak mereka …
krn aturannya mengatakan demikian.