Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › apa benar sekarang BPHTB diserahkan ke pihak PEMDA
apa benar sekarang BPHTB diserahkan ke pihak PEMDA
mohon pencerahan rekan2 sekalian
apa benar sekarang BPHTB diserahkan ke pihak PEMDA, lalu apa akan ada perubahan tarif dan perlakuan perpajakannya?tks.
Benar rekan, mengenai perubahan tarifnya, sampai sekarang masih belum jelas…
saya juga dengan PBB akan dipindahkan juga dari Pemerintah Pusat ke Pemda….yah…
apa ini juga benar rekan? kemudian apa ada rencana ketentuannya yah?benar rekan.
mulai 1 jnuari 2011 BPHTB sepenuhnya dialihkan ke kabupaten/kota..dan uNtuk masalah tarif..
tarif bphtb ditetapkan paling tinggi 5% dan itu sesuai ketentuan PERDA..
ini yang saya tau rekan..ketentuan pengalihan PBB dan BPHTB sebagai Pajak daerah dapat dibaca di dalam UU No. 28 Tahun 2009 Tentan Pajak dan Retribusi Daerah
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=la innya&id_jenis=1000&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=&q _do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13940
Salam