Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan apa benar sekarang BPHTB diserahkan ke pihak PEMDA

  • apa benar sekarang BPHTB diserahkan ke pihak PEMDA

  • TSETIAR77

    Member
    14 September 2011 at 3:37 pm
  • TSETIAR77

    Member
    14 September 2011 at 3:37 pm

    mohon pencerahan rekan2 sekalian
    apa benar sekarang BPHTB diserahkan ke pihak PEMDA, lalu apa akan ada perubahan tarif dan perlakuan perpajakannya?

    tks.

  • Keehlz

    Member
    14 September 2011 at 4:41 pm

    Benar rekan, mengenai perubahan tarifnya, sampai sekarang masih belum jelas…

  • TSETIAR77

    Member
    16 September 2011 at 2:44 pm

    saya juga dengan PBB akan dipindahkan juga dari Pemerintah Pusat ke Pemda….yah…
    apa ini juga benar rekan? kemudian apa ada rencana ketentuannya yah?

  • Yudhajenewa

    Member
    19 September 2011 at 6:47 pm

    benar rekan.
    mulai 1 jnuari 2011 BPHTB sepenuhnya dialihkan ke kabupaten/kota..dan uNtuk masalah tarif..
    tarif bphtb ditetapkan paling tinggi 5% dan itu sesuai ketentuan PERDA..
    ini yang saya tau rekan..

  • Hanif

    Member
    19 September 2011 at 8:21 pm

    ketentuan pengalihan PBB dan BPHTB sebagai Pajak daerah dapat dibaca di dalam UU No. 28 Tahun 2009 Tentan Pajak dan Retribusi Daerah

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=la innya&id_jenis=1000&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=&q _do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13940

    Salam

    ortax

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now