Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Antara lampiran 1771 III dan 1771 IV beda
Antara lampiran 1771 III dan 1771 IV beda
dear all ortax
saya minta bantuannya dong…. dalam laporan pajak tahunannya pada lampirannya di formulir 1771 III dan lampiran 1771 IV hasilnya kok bisa beda ya… karena pada perusahaan itu bergerak dalam bidang konstruksi jasa dan untuk pajaknya sudah dipungut PPN, tapi dalam PPhnya itu berbeda pengenaannya.. ada yang 2% pengenaan PPhnya dari DPPnya, dan ada yang 1.5%. Padahal dalam formulir di 1771 IV itu pada bagian A 8 (a) untuk pelaksanaan konstruksinya itu dikenakan 2%, jadi kan antara jumlah di Lampiran 1771 III dan lampiran 1771 IV itu kan beda.
Apakah dalam perbedaan itu dapat mempengaruhi di formulir induknya ?
Trima kasih atas bantuannya…..salam
- Originaly posted by ifta:
saya minta bantuannya dong…. dalam laporan pajak tahunannya pada lampirannya di formulir 1771 III dan lampiran 1771 IV hasilnya kok bisa beda ya… karena pada perusahaan itu bergerak dalam bidang konstruksi jasa dan untuk pajaknya sudah dipungut PPN, tapi dalam PPhnya itu berbeda pengenaannya.. ada yang 2% pengenaan PPhnya dari DPPnya, dan ada yang 1.5%. Padahal dalam formulir di 1771 IV itu pada bagian A 8 (a) untuk pelaksanaan konstruksinya itu dikenakan 2%, jadi kan antara jumlah di Lampiran 1771 III dan lampiran 1771 IV itu kan beda.
Apakah dalam perbedaan itu dapat mempengaruhi di formulir induknya ?Usaha jasa konstruksi dikenakan PPh final…., dilaporkan pada 1771-IV
Untuk 1771-III adalah jumlah kredit pajak, artinya yang diisikan di sini pajak yang telah dibayar/dipotong/dipungut atas PPh tidak final setuju dengan rekan begawan5060,.
mohon kepada rekan ifta agar membaca terlebih dahulu pada form 1771-IIIsemoga dapat membantu