Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Antara keluarga Tn. Amat dan Tn. Badu
Antara keluarga Tn. Amat dan Tn. Badu
Tn. Amat, status kawin dengan satu anak 9 tahun. Penghsl neto keluarga Tn. Amat dlm th 2008 :
– Penghasilan sendiri dari usaha bengkel = Rp. 50.000.000
– Penghasilan istri sebagai artis = Rp. 75.000.000
– Penghasilan anak = Rp. 0
– Jumlah Penghsl neto = Rp. 125.000.000
PPh terutang :
Penghasilan neto = Rp. 125.000.000
PTKP (K/I/1) = Rp. 28.800.000
Penghsl Kena Pajak = Rp. 96.200.000
PPh terutang = Rp 10.680.000Tn. Badu, status kawin dengan satu anak 9 tahun. Penghsl neto keluarga Tn. Badu dlm th 2008 :
– Penghasilan sendiri dari usaha bengkel = Rp. 50.000.000
– Penghasilan istri = Rp. 0
– Penghasilan anak sebagai artis = Rp. 75.000.000
– Jumlah Penghsl neto = Rp. 125.000.000
PPh terutang :
Penghasilan neto = Rp. 125.000.000
PTKP (K/1) = Rp. 15.600.000
Penghsl Kena Pajak = Rp. 109.400.000
PPh terutang = Rp 13.600.000Keluarga Tn. Amat dan keluarga Tn. Badu, penghsl netonya sama besar, susunan keluarga sama, tetapi PPh yang terutang Tn. Badu lebih besar daripada Tn. Amat.
Ditunggu komentarnya …
Sesuai dengan PMK No. 137/PMK.03/2005, sejak tahun pajak 2006 besarnya PTKP dalam pasal 7 (3) UU PPh diubah sbb;
Rp 13,200,000 untuk diri Wajib Pajak
Rp 1,200,000 tambahan untuk Wajib Pajak yg berstatus sudah menikah
Rp 13,200,000 tambahan untuk seorang istri yg penghasilannya di gabung dengan penghasilan suami
Rp 1,200,000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah, paling banyak 3 orang untuk setiap keluargaDalam Perhitungan PPh Pak Amat dan Pak Badu terdapat perbedaan, dimana Istri Pak Amat bekerja sebagai Artis, oleh karena itu dalam perhitungan PPh 21, harus 13,200,000 untuk seorang istri yg penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, sedang Pak badu istri tidak bekerja atau penghasilannya terpisah.
Dear Friend Bengawan Solo
Yang bikin berbeda adalah
1. akibat konseptor UU PPh dalam mengatur Penghasilan Keluaga sebagai satu Kesatuan baru terfokus kepada Istri Berpenghasilan, Penghasilan yang bersumber dari unsur Keluarga lainnya terutama anak, anak angkat, cucu "belum terfikir oleh Para Konseptor" sehingga akibatnya menimbulkan ketidak adilan antara Keluarga Amat dan Badu.
2. Ketidak adilan tsb. juga dirasakan oleh seorang Muslim yang beristri 4 secara syah seperti pemilik rumah makan Wong Solo, dan masing-masing Istri berpenghasilan dan memiliki anak sebagai tanggungan keluarga.
Padahal anjuran Adama Smith dalam teorinya The Four Maxims, UU Perpajakan salah satunya harus mengacu kepada Keadilan (equity dan equalty disamping ekonomis <economc collection> dan kenyamanan membayar pajak <conveniace of payment> serta certainty <kepastian hukum>. di Indonesia hal tsb. asih angan-angan (utopis)
Demikian pendapatku friend.
Regards
RITZKY FIRDAUS
Yang dimaksut sdr Begawan Abiyoso / bukan Dorna
perbedaan penghasilan yg diperoleh Istri dengan Anak yg dibawah umur.
disatu sisi kalau yg punya penghasilan dari usaha Bebas adalah Istri..maka statusnya jadi K/I/1 sehingga PTKP nya akan jauh lebih besar dibanding kalau yg memperoleh penghasilan Bebas tsb Anak dibawah umur karena PTKP nya K/1karena dalam peraturan penggabungan (PTKP) yg diatur hanya dengan Istri yaitu K/I/ kalau pengggabungan dengan anak (PTKP) belum ditur…jadi tdk ada K/A/
- Originaly posted by Koostadi S:
Yang dimaksut sdr Begawan Abiyoso / bukan Dorna
perbedaan penghasilan yg diperoleh Istri dengan Anak yg dibawah umur.
disatu sisi kalau yg punya penghasilan dari usaha Bebas adalah Istri..maka statusnya jadi K/I/1 sehingga PTKP nya akan jauh lebih besar dibanding kalau yg memperoleh penghasilan Bebas tsb Anak dibawah umur karena PTKP nya K/1karena dalam peraturan penggabungan (PTKP) yg diatur hanya dengan Istri yaitu K/I/ kalau pengggabungan dengan anak (PTKP) belum ditur…jadi tdk ada K/A/
Rekan Koostadi, thank.., penalaran anda cukup jeli.
Sebetulnya penghitungan pajak utk keluarga Tn. Badu, menurut saya, masih kurang tepat juga, yaitu dlm penghitungan PTKP. Kalau K/1, sebetulnya tidak diperkenankan, karena sudah berpenghasilan sendiri sehingga tak memenuhi syarat tanggungan sepenuhnya. Kalau K/0, tidaklah adil karena penghasilannya digabungkan dan dipajaki kok nggak diberi pengurangan PTKP.
Dengan demikian, seyogyanya pasal 7 UU PPh di antaranya berbunyi "tambahan untuk seorang isteri dan/atau seorang anak yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami atau orang tuanya ……… "
Setuju ? setuju
Begitulah, Apakah hal tsb kesengajaan dibuat Grey Area ?…karena setahu saya karyawan Direktorat Jendral Pajak itu Lulusan2 terbaik baik dari dalam negri maupun LN…..kesannya kalau menerbitkan peraturan tidak tuntas
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
2. Ketidak adilan tsb. juga dirasakan oleh seorang Muslim yang beristri 4 secara syah seperti pemilik rumah makan Wong Solo, dan masing-masing Istri berpenghasilan dan memiliki anak sebagai tanggungan keluarga.
wah kalo yg ini diaturnya di aturan agama pak…..
- Originaly posted by begawan5060:
Dengan demikian, seyogyanya pasal 7 UU PPh di antaranya berbunyi "tambahan untuk seorang isteri dan/atau seorang anak yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami atau orang tuanya ……… "usulkan saja pada DPR untuk perubahan UU PPh………….
- Originaly posted by rama:
usulkan saja pada DPR untuk perubahan UU PPh………….
He..he..he, cuman uneg-uneg.
- Originaly posted by begawan5060:
He..he..he, cuman uneg-uneg.
disamping uneg-uneh sdr Begawan Abiyoso kebetulan punya anak yg jadi artis….he…he..
sdr Begawan bagaimana kalau kita ajukan ke MK…untuk Yudificial Review…..he…he…he
Kalo begawan beneran, udah nggak ngurusin soal begituan,..he.he..hee