Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tarif Jasa Konstruksi PP No.9 Tahun 2022

  • Tarif Jasa Konstruksi PP No.9 Tahun 2022

     Doli venom updated 1 year ago 7 Members · 8 Posts
  • sumarto247

    Member
    10 June 2022 at 7:37 am

    Hai semua rekan ortax..

    saya bingung nih teman, mohon pencerahannya

    melihat PP No.9 tahun 22 pasal 11 ayat 1

    Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum peraturan
    Pemerintah ini diundangkan berlaku ketentuan sebagai
    berikut:

    a. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak
    sebelum berlakunya Peraturan pemerintah ini,
    pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan
    berdasarkan Peraturan Pemerintah Nornor 51 Tahun
    2008 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari
    Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009
    tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor
    51 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan atas
    Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;

    b. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak
    terhitung sejak Peraturan pemerintah ini berlaku,
    pengenaan Pajak penghasilan dilaksanakan
    berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

    Kami ada kontrak pengerjaan konstruksi dengan vendor, pengerjaan kosntruksi sudah dimulai sebelum 21 Februari 2022 dan sudah di bayarkan beberapa tahap pembayaran, pada saat pembayaran di tahap akhir akan dibayar setelah bulan Juni 2022. tarif PPh final yang akan kami potongkan apakah menggunakan tarif lama atau tarif baru.

    karena pengerjaan kostruksi ini dibayarkan setelah 21 februari 2022 berarti ini memakai tarif baru (huruf b), akan tetapi pengerjaan kontruksi ini bagian dari kontrak sebelum 21 februari 2022 berarti memakai tarif lama (huruf a)

  • Bigivid Simbidi

    Member
    10 June 2022 at 8:13 pm

    Menggunakan tarif baru, yang menjadi patokan adalah saat dilakukan pembayaran

  • Mathias Brian

    Member
    24 June 2022 at 5:39 am

    sesuai pembayaran

  • anggytami

    Member
    24 June 2022 at 5:45 am

    untuk di bulan juni berarti menggunakan tarif baru karena pembayaran dilakukan setelah PP berlaku

  • Naruto89

    Member
    27 June 2022 at 2:02 pm

    janagn terpaku dengan huruf A. padahal di Huruf B sudah jelas.. setiap pembayaran dari kontrak atau bagian dari kontrak, terhitung sejak peraturan ini berlaku, pengenaan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan pemerintah ini.

    • Tertio Kunto Dewo

      Member
      28 June 2022 at 5:32 pm

      Jadi Point A tidak berlaku ya?
      agak rancu pernyataan.

  • sumarto247

    Member
    22 August 2022 at 4:05 pm

    terima kasih atas jawabannya, jadi bagaimana kita memahami point a.

  • Doli venom

    Member
    26 March 2023 at 3:56 pm

    nice post

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now