Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › angsuran WP OPPT
- Originaly posted by mano:
Bagaimana perhitungannya dan apa yang perlu dilakukan.
1. Setiap tempat usaha membayar angsuran pasal 25 setiap bulan (0,75% dari Omset bruto bulanan) – pasal 3 (1) per 32 pj 2010
2.PPh pasal 25 diatas merupakan kredit pajak atas penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. – Pasal 3 per 32 (3)
3. Penghitungan penghasilan kena pajak pada spt tahunan dapat :
– berdasarkan pasal 16 ayat 1 : pembukuan
– berdasarkan pasal 16 ayat 2 : norma penghitungan
4. Form SPT tahunan yang digunakan adlah 1770Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
. Setiap tempat usaha membayar angsuran pasal 25 setiap bulan (0,75% dari Omset bruto bulanan) – pasal 3 (1) per 32 pj 2010
termasuk juga domisili (tempat tinggal) yg merupakan tempat usaha ya, rekan?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
termasuk juga domisili (tempat tinggal) yg merupakan tempat usaha ya, rekan?
benar rekan…termasuk tempat tinggal yg dijadikan tempat usaha
pasal 4 ayat 3 per 32 2010
Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tersebut tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal.Salam
Terima kasih para rekan-rekan senior…
Bagaimana jika wajib pajak yang memiliki usaha lebih dari satu secara bersama tetapi secara hukum mereka pisah harta, dan masing-masing memiliki tempat usaha masing-masing buka di tempat tinggal. Apakah dapat dikategorikan WPOPPT?.
Terima kasih atas pencerahannya para rekan senior…ralat ===> maksudnya bukan ditempat tinggal wajib pajak.
- Originaly posted by mano:
Bagaimana jika wajib pajak yang memiliki usaha lebih dari satu secara bersama tetapi secara hukum mereka pisah harta, dan masing-masing memiliki tempat usaha masing-masing buka di tempat tinggal. Apakah dapat dikategorikan WPOPPT?.
ya….(asumsi krteria pasal 1 per 32 terpenuhi)
Pasal 1 Per 32 pj 2010
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
2. Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan:1. penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
2. penyerahan jasa,melalui suatu tempat usaha.
Salam
Mohon pencerahannya para rekan senior..
Bagaimana seandainya wajib pajak melakukan kegiatan usaha di tempat tinggal, apakah wajib pajak termasuk OPPT juga.
Terima kasih.
- Originaly posted by mano:
Bagaimana seandainya wajib pajak melakukan kegiatan usaha di tempat tinggal, apakah wajib pajak termasuk OPPT juga.
Ya..
Mohon pencerahan,
klo wp pedagang eceran, tempat tinggalnya juga tempat usaha dan tidak mempunyai cabang, PPh Pasal 25-nya apakah yang 1/12 dari PPh terutang tahun sebelumnya ato 0,75% dari omset.- Originaly posted by lipang:
klo wp pedagang eceran, tempat tinggalnya juga tempat usaha dan tidak mempunyai cabang, PPh Pasal 25-nya apakah yang 1/12 dari PPh terutang tahun sebelumnya ato 0,75% dari omset.
0,75% dari omset bruto perbulan
Salam
mohon pencerahan para senior..
kondisi :
– Wajib pajak orang pribadi berdomisili di kota "A"
– Wajib Pajak sudah terdaftar di KPP kota "A" dengan status karyawan
– Saat ini wajib pajak sudah bukan lagi karyawan dan berniat buka toko di kota "B"Pertanyaannya :
a. Apakah wajib pajak perlu merubah statusnya dari karyawan menjadi pengusaha di kota "A".
b. Apakah wajib pajak perlu membuat NPWP cabang di kota "B"?terima kasih..
- Originaly posted by mano:
a. Apakah wajib pajak perlu merubah statusnya dari karyawan menjadi pengusaha di kota "A".
ya, isi form perubahan data wajib pajak
Originaly posted by mano:b. Apakah wajib pajak perlu membuat NPWP cabang di kota "B"?
ya
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Originaly posted by mano:
a. Apakah wajib pajak perlu merubah statusnya dari karyawan menjadi pengusaha di kota "A".ya, isi form perubahan data wajib pajak
Originaly posted by mano:
b. Apakah wajib pajak perlu membuat NPWP cabang di kota "B"?ya
terima kasih rekan wanna…
perubahan data wajib pajak tersebut harus diajukan di KPP kota"A" atau boleh di KPP kota "B" ? kota A, di kota B isi form pendaftaran WP tentunya melampirkan NPWP domisili (kota A)