• angsuran WP OPPT

     Mano updated 13 years, 7 months ago 10 Members · 31 Posts
  • junjungansitohang

    Member
    18 September 2010 at 11:36 am
    Originaly posted by mano:

    Bagaimana perhitungannya dan apa yang perlu dilakukan.

    1. Setiap tempat usaha membayar angsuran pasal 25 setiap bulan (0,75% dari Omset bruto bulanan) – pasal 3 (1) per 32 pj 2010
    2.PPh pasal 25 diatas merupakan kredit pajak atas penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. – Pasal 3 per 32 (3)
    3. Penghitungan penghasilan kena pajak pada spt tahunan dapat :
    – berdasarkan pasal 16 ayat 1 : pembukuan
    – berdasarkan pasal 16 ayat 2 : norma penghitungan
    4. Form SPT tahunan yang digunakan adlah 1770

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    20 September 2010 at 8:49 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    . Setiap tempat usaha membayar angsuran pasal 25 setiap bulan (0,75% dari Omset bruto bulanan) – pasal 3 (1) per 32 pj 2010

    termasuk juga domisili (tempat tinggal) yg merupakan tempat usaha ya, rekan?

  • junjungansitohang

    Member
    20 September 2010 at 9:13 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    termasuk juga domisili (tempat tinggal) yg merupakan tempat usaha ya, rekan?

    benar rekan…termasuk tempat tinggal yg dijadikan tempat usaha

    pasal 4 ayat 3 per 32 2010
    Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tersebut tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal.

    Salam

  • Mano

    Member
    20 September 2010 at 3:31 pm

    Terima kasih para rekan-rekan senior…

  • Mano

    Member
    20 September 2010 at 3:41 pm

    Bagaimana jika wajib pajak yang memiliki usaha lebih dari satu secara bersama tetapi secara hukum mereka pisah harta, dan masing-masing memiliki tempat usaha masing-masing buka di tempat tinggal. Apakah dapat dikategorikan WPOPPT?.
    Terima kasih atas pencerahannya para rekan senior…

  • Mano

    Member
    20 September 2010 at 3:42 pm

    ralat ===> maksudnya bukan ditempat tinggal wajib pajak.

  • junjungansitohang

    Member
    20 September 2010 at 6:25 pm
    Originaly posted by mano:

    Bagaimana jika wajib pajak yang memiliki usaha lebih dari satu secara bersama tetapi secara hukum mereka pisah harta, dan masing-masing memiliki tempat usaha masing-masing buka di tempat tinggal. Apakah dapat dikategorikan WPOPPT?.

    ya….(asumsi krteria pasal 1 per 32 terpenuhi)

    Pasal 1 Per 32 pj 2010

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
    2. Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan:

    1. penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
    2. penyerahan jasa,

    melalui suatu tempat usaha.

    Salam

  • Mano

    Member
    21 September 2010 at 3:04 pm

    Mohon pencerahannya para rekan senior..

    Bagaimana seandainya wajib pajak melakukan kegiatan usaha di tempat tinggal, apakah wajib pajak termasuk OPPT juga.

    Terima kasih.

  • begawan5060

    Member
    21 September 2010 at 3:31 pm
    Originaly posted by mano:

    Bagaimana seandainya wajib pajak melakukan kegiatan usaha di tempat tinggal, apakah wajib pajak termasuk OPPT juga.

    Ya..

  • lipang

    Member
    23 September 2010 at 8:48 am

    Mohon pencerahan,
    klo wp pedagang eceran, tempat tinggalnya juga tempat usaha dan tidak mempunyai cabang, PPh Pasal 25-nya apakah yang 1/12 dari PPh terutang tahun sebelumnya ato 0,75% dari omset.

  • junjungansitohang

    Member
    23 September 2010 at 8:56 am
    Originaly posted by lipang:

    klo wp pedagang eceran, tempat tinggalnya juga tempat usaha dan tidak mempunyai cabang, PPh Pasal 25-nya apakah yang 1/12 dari PPh terutang tahun sebelumnya ato 0,75% dari omset.

    0,75% dari omset bruto perbulan

    Salam

  • Mano

    Member
    23 September 2010 at 4:41 pm

    mohon pencerahan para senior..

    kondisi :
    – Wajib pajak orang pribadi berdomisili di kota "A"
    – Wajib Pajak sudah terdaftar di KPP kota "A" dengan status karyawan
    – Saat ini wajib pajak sudah bukan lagi karyawan dan berniat buka toko di kota "B"

    Pertanyaannya :
    a. Apakah wajib pajak perlu merubah statusnya dari karyawan menjadi pengusaha di kota "A".
    b. Apakah wajib pajak perlu membuat NPWP cabang di kota "B"?

    terima kasih..

  • wannabewongkpp

    Member
    23 September 2010 at 4:43 pm
    Originaly posted by mano:

    a. Apakah wajib pajak perlu merubah statusnya dari karyawan menjadi pengusaha di kota "A".

    ya, isi form perubahan data wajib pajak

    Originaly posted by mano:

    b. Apakah wajib pajak perlu membuat NPWP cabang di kota "B"?

    ya

  • Mano

    Member
    23 September 2010 at 4:50 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    Originaly posted by mano:
    a. Apakah wajib pajak perlu merubah statusnya dari karyawan menjadi pengusaha di kota "A".

    ya, isi form perubahan data wajib pajak

    Originaly posted by mano:
    b. Apakah wajib pajak perlu membuat NPWP cabang di kota "B"?

    ya

    terima kasih rekan wanna…
    perubahan data wajib pajak tersebut harus diajukan di KPP kota"A" atau boleh di KPP kota "B" ?

  • wannabewongkpp

    Member
    23 September 2010 at 4:54 pm

    kota A, di kota B isi form pendaftaran WP tentunya melampirkan NPWP domisili (kota A)

Viewing 16 - 30 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now