Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Angsuran SPt Masa
Rekan Ortax,
SPT Tahunan PPh Badan, pelaporan paling lambat tgl 30 April, untuk setoran masa berdasarkan SPT misalnya 3 juta, pembayaran angsuran masa tersebut mulai bulan Mei ( Masa April ) atau Juni ( Masa Mei )? Tksmenurut saya, tergantung kpn SPT disampein..klo SPT-nya disampein di bln April, angsuran 25 mulainya masa APril (disetor/lapor di bln Mei)..
setuju dengan rekan raharja
Viewing 1 - 4 of 4 replies