Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Angsuran PPh Psl 25 WP OP tidak memiliki usaha

  • Angsuran PPh Psl 25 WP OP tidak memiliki usaha

     Johnson updated 2 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • surya16

    Member
    2 January 2022 at 5:32 pm

    PPh psl 25 WPOP tidak punya usaha apa wajib bayar angsuran PPh psl 25 ?

    misalnya :

    1. WP OP A, penghasilan hanya dari pekerjaan, tidak ada pekerjaan bebas atau penghasilan dari usaha, apa wajib membayar angsuran PPh psl 25 setiap bulan?

    2. WP OP A, penghasilan hanya dari pekerjaan dan memiliki usaha yang dikenakan PPh final sesuai PP 23 tahun 2018, apa wajib membayar angsuran PPh psl 25 setiap bulan?

    Mohon pencerahan rekan2 ortax dan dasar peraturannya. Terima kasih.

  • Johnson

    Member
    2 January 2022 at 7:06 pm

    Jika WP Op hanya mendapat penghasilan dari 1 saja pemberi kerja, maka dia tidak setor pph25 karena angsuran dia sudah dipotong PPh21 oleh pemberi kerja sepenuhnya.

    jika WP OP mendapat penghasilan dari 1 atau lebih pemberi kerja (artinya dia seorang pegawai), PPh25 yang diangsur adalah PPh kurang bayar tahun lalu yang sudah dikurangi kredit bukti potong pph21 dari semua pemberi kerja. Dengan kata lain, artinya WP OP Pegawai yang bekerja dengan lebih dari 1 Pemberi Kerja, dia punya kewajiban setor angsuran PPh 25.

    Jika WP OP tersebut mendapat penghasilan dari kegiatan usaha yang mengikuti PP23, maka WP tsb wajib tiap bulan setor PPh Final 0,5% dari omset 1 bulan. Dia tidak lagi setor PPh25.

    WP OP yang melakukan Pekerjaan Bebas (dokter, pengacara, penyanyi, konsultan dll), tidak bisa ikut PP23.

    Jika WP mendapat penghasilan campuran dari Usaha (yang mengikuti PP23) dan Pemberi Kerja, maka setor PPh Final 0,5% dari porsi omset Usaha. Untuk dari Pemberi Kerja dilihat kembali apakah sudah dipotong pph21 sepenuhnya atau belum (kembali ke jawaban paling atas)

    • This reply was modified 2 years, 3 months ago by  Johnson.
  • mestibagaimana

    Member
    3 January 2022 at 8:10 am

    Mohon dasar peraturannya rekan. Terima kasih.

    • Johnson

      Member
      3 January 2022 at 2:25 pm

      Jika rekan bisa memahami isi UU PPH pasal 25, disitu dijelaskan WP mengangsur PPh25 yang dihitung dari Pajak terutang Tahun lalu setelah dikurangi kredit pajak PPh21, PPh 22, PPh 23.

      Dalam hal ini WP dimaksud adalah badan dan orang pribadi.

      intinya selama WP tidak ada sisa kurang bayar pada SPT tahunan, maka tidak ada angsuran PPh25. Ini adalah deduksi dari pasal 25 di UU PPh.

      Soal PP23 , rekan bisa baca di UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf a bagian penjelasan, disitu ditulis Objek Pajak yang kena Final tidak dicampur dengan yang kena tarif umum.

      Sekian.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now