Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Angsuran PPH ps 25
Angsuran PPH ps 25
Kakak saya seorang notaris, selama ini tidak melalkukan pembayaran pph ps 25 apakah dalam laporan spt 1770 tahun 2010 ini apakah boleh langsung pakai pembayaran di akumulasi di pph psl 29… tkhs rekan
- Originaly posted by fredyhar:
apakah boleh langsung pakai pembayaran di akumulasi di pph psl 29…
boleh saja rekan (self assesment),
Namun adanya keharusan menyetorkan angsuran pph pasal 25 di setiap bulannya, akan menimbulkan sanksi 2 % atas kekurangan pajak yang seharusnya disetorkan pada masing2 bulanSalam
terimah kasih rekan…
berarti kode setoran SSP nya pakai kode setor pph 29 ya…benar rekan
salam
Viewing 1 - 5 of 5 replies