• Angsuran PPH ps 25

  • fredyhar

    Member
    17 March 2011 at 11:25 am

    Kakak saya seorang notaris, selama ini tidak melalkukan pembayaran pph ps 25 apakah dalam laporan spt 1770 tahun 2010 ini apakah boleh langsung pakai pembayaran di akumulasi di pph psl 29… tkhs rekan

  • fredyhar

    Member
    17 March 2011 at 11:25 am
  • junjungansitohang

    Member
    17 March 2011 at 11:39 am
    Originaly posted by fredyhar:

    apakah boleh langsung pakai pembayaran di akumulasi di pph psl 29…

    boleh saja rekan (self assesment),
    Namun adanya keharusan menyetorkan angsuran pph pasal 25 di setiap bulannya, akan menimbulkan sanksi 2 % atas kekurangan pajak yang seharusnya disetorkan pada masing2 bulan

    Salam

  • fredyhar

    Member
    17 March 2011 at 11:57 am

    terimah kasih rekan…
    berarti kode setoran SSP nya pakai kode setor pph 29 ya…

  • junjungansitohang

    Member
    17 March 2011 at 12:02 pm

    benar rekan

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now