Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan
Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan
Diketahui:
1. PT. A terdafatar sebagai WP Badan dan sudah PKP sejak 2015.
2. Tahun 2015 dan 2016 dan 2017 omset masih dibawah Rp. 4.8 M setiap tahun.
3. Jan sd Des Tahun 2018 Omset Rp. 6 M dan telah diatas Rp. 4.8 M setahun, dan di tahun 2018 pt. A telah menyetor PPh Final berdasarkan omset tahun 2017 sesuai peraturan PP 46/PP23 tahun 2018.
4. Berdasarkan SPT Tahunan PPh badan tahun 2018 diketahui Laba Sebelum Pajak Rp. 200 juta dan tidak ada Bukti Potong kredit pajak.
5. SPT Tahunan telah dilaporkan di April 2018.Pertanyannya:
1. Berapa Angsuran PPh Psl 25 masa April dan Mei 2019 yang harus dibayar/dicicil oleh PT. A.
2. Jika di tahun 2019 ini, omset kembali tidak mencapai Rp. 4.8 M setahun, apakah di tahun 2020 PT. A masih bisa menggunakan PPh FInal tarif PP 23/tahun 2018 (0,5%) kemabli, atau lanjut tetap menggunakan tarif normal angsuran pph psl 25?.
3. Mohon dijawab dengan adanya aturan pendukungnya ya.terimakasih
- Originaly posted by Fsormin:
1. Berapa Angsuran PPh Psl 25 masa April dan Mei 2019 yang harus dibayar/dicicil oleh PT. A.
ada di pasal 9 PMK 99 tahun 2018.
Originaly posted by Fsormin:2. Jika di tahun 2019 ini, omset kembali tidak mencapai Rp. 4.8 M setahun, apakah di tahun 2020 PT. A masih bisa menggunakan PPh FInal tarif PP 23/tahun 2018 (0,5%) kemabli, atau lanjut tetap menggunakan tarif normal angsuran pph psl 25?.
Tidak bisa, & cukup jelas di bagian penjelasan pasal 7 PP 23 tahun 2018.
cmiiw