Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Angsuran PPh pasal 25 Peredaran Bruto diatas 4.8

  • Angsuran PPh pasal 25 Peredaran Bruto diatas 4.8

     eddy_20 updated 5 years, 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • kadeksila

    Member
    11 April 2019 at 4:55 am

    Selamat siang rekan-rekan, mau tanya untuk perhitungan pajak dengan peredaran bruto diatas 4.8. nah dulu kan dasarnya laba fiskal, setelah terbit PMK baru nomor 215/PMK.03/2018 dasarnya sekarang adalah penghasilan netto fiskal. Yang mau saya tanyakan bagaimana ia cara hitung Tarif dan Fasilitas PPh Badannya. kalau dulu Rp 4,8 Miliar/Peredaran Brutox PKP. Terima Kasih

  • kadeksila

    Member
    11 April 2019 at 4:55 am
  • eddy_20

    Member
    11 April 2019 at 2:36 pm
    Originaly posted by kadeksila:

    mau tanya untuk perhitungan pajak dengan peredaran bruto diatas 4.8. nah dulu kan dasarnya laba fiskal, setelah terbit PMK baru nomor 215/PMK.03/2018 dasarnya sekarang adalah penghasilan netto fiskal. Yang mau saya tanyakan bagaimana ia cara hitung Tarif dan Fasilitas PPh Badannya. kalau dulu Rp 4,8 Miliar/Peredaran Brutox PKP.

    Tarif PPh Badan yg mendapatkan fasilitas pasal 31E itu tetap sama caranya rekan. PMK 215 itu cuma terkait angsuran PPh 25 bulanan, bukan PPh Tahunan.

    cmiiw

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now