Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Angsuran PPh pasal 25 Peredaran Bruto diatas 4.8
Angsuran PPh pasal 25 Peredaran Bruto diatas 4.8
Selamat siang rekan-rekan, mau tanya untuk perhitungan pajak dengan peredaran bruto diatas 4.8. nah dulu kan dasarnya laba fiskal, setelah terbit PMK baru nomor 215/PMK.03/2018 dasarnya sekarang adalah penghasilan netto fiskal. Yang mau saya tanyakan bagaimana ia cara hitung Tarif dan Fasilitas PPh Badannya. kalau dulu Rp 4,8 Miliar/Peredaran Brutox PKP. Terima Kasih
- Originaly posted by kadeksila:
mau tanya untuk perhitungan pajak dengan peredaran bruto diatas 4.8. nah dulu kan dasarnya laba fiskal, setelah terbit PMK baru nomor 215/PMK.03/2018 dasarnya sekarang adalah penghasilan netto fiskal. Yang mau saya tanyakan bagaimana ia cara hitung Tarif dan Fasilitas PPh Badannya. kalau dulu Rp 4,8 Miliar/Peredaran Brutox PKP.
Tarif PPh Badan yg mendapatkan fasilitas pasal 31E itu tetap sama caranya rekan. PMK 215 itu cuma terkait angsuran PPh 25 bulanan, bukan PPh Tahunan.
cmiiw