• Angsuran PPH pasal 25 OP

  • michnur

    Member
    5 March 2011 at 7:53 pm
  • michnur

    Member
    5 March 2011 at 7:53 pm

    Dear Rekan

    Pada tahun 2010 kemarin, WP sudah mengangsur pph pasal 25 op sebesar rp 200 ribu berdasar pada pph pasal 29 thn 2009 dibagi 12, pertanyaan saya :

    1. untuk Tahun 2010 ini ada penambahan penghasilan sehingga setelah dihitung terjadi kurang bayar untuk pph 29 thn 2010 ini sebesar 600 rb. Apakah nanti bisa diterbitkan STP olh kantor pajak atas penambahan penghasilan di thn 2010?
    sebagai ilustrasi :

    tahun 2009 pph pasal 29 nya sebesar Rp 2.400.000,-
    atas dasar pph pasal 29 tersebut, pph pasal 25 nya menjadi = Rp 2.4000.000 / 12
    sehingga cicilannya tahun 2010 mulai april 2010 – maret 2011 = Rp 200 rb.

    di tahun 2010 pph pasal 29 terutangnya rp 3.000.000,- sehingga setelah dikurangi cicilan yang sudah dibayar selama 1 thn sebesar 12 x Rp 200 rb maka pph 29 thn 2010 yang dibayar kan menjadi 3.000.000 – (12x 200rb ) = 600 rb.

    karena pph pasal 29 thn 2010 = 3.000.000 makan angsurannya dari april 2011 – mar 2012 = 3.000.000 / 12 = 250 rb

    apakah karena ada penambahan jumlah cicilan, wp tersebut dikenakan STP ?

    apa ada perarturannya atas STP tersbeut ?

  • michnur

    Member
    5 March 2011 at 7:55 pm

    1 lagi pertanyaannyanya rekans :

    2. Apakah STP tersebut juga dikenakan bunga 2% setiap bulannya ?

  • junjungansitohang

    Member
    5 March 2011 at 8:37 pm
    Originaly posted by michnur:

    apakah karena ada penambahan jumlah cicilan, wp tersebut dikenakan STP ?

    tidak lah rekan

    salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now