Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Angsuran PPh pasal 25
Peredaran usaha PT ABC tahun 2009 Rp 50.576.550.000,- usaha dimulai sejak awal tahun 2003 dan berturut-turut memperoleh Laba/Rugi sebaagai berikut:
Tahun 2003 Rugi : Rp 1.500.000.000
Tahun 2004 Laba : Rp 400.000.000
Tahun 2005 Laba : Rp 600.000.000
Tahun 2006 Laba : Rp 200.000.000
Tahun 2007 Laba : Rp 100.000.000
Tahun 2008 Nihil : Rp –
Tahun 2009 Laba : Rp 600.000.000
Pertanyaan
1. Berapa besar PPh tahun 2009?
2. Berapa angsuran PPh pasal 25 tahun 2010, apabila tahun 2009 PT.ABC tidak membayar angsuran PPh pasal 25 ?tolong djawab yha..hehe
- Originaly posted by rindang:
Berapa besar PPh tahun 2009?
28% X Rp. 600 Jt = 168 jt
Originaly posted by rindang:Berapa angsuran PPh pasal 25 tahun 2010, apabila tahun 2009 PT.ABC tidak membayar angsuran PPh pasal 25 ?
jan-feb 2010 = nihil
mar-des 2010 @ 14 jtsalam
itu gk dpet fasilitas pengurangan tarif 50% tho mas??
terus yang empat belas juta thu drimana yha??hehe
- Originaly posted by rindang:
Peredaran usaha PT ABC tahun 2009 Rp 50.576.550.000,- usaha dimulai sejak awal tahun 2003 dan berturut-turut memperoleh Laba/Rugi sebaagai berikut:
Tahun 2003 Rugi : Rp 1.500.000.000
Tahun 2004 Laba : Rp 400.000.000
Tahun 2005 Laba : Rp 600.000.000
Tahun 2006 Laba : Rp 200.000.000
Tahun 2007 Laba : Rp 100.000.000
Tahun 2008 Nihil : Rp –
Tahun 2009 Laba : Rp 600.000.000
Pertanyaan
1. Berapa besar PPh tahun 2009?
2. Berapa angsuran PPh pasal 25 tahun 2010, apabila tahun 2009 PT.ABC tidak membayar angsuran PPh pasal 25 ?tolong djawab yha..hehe
hi hi hi soal ujian nih
Originaly posted by junjungansitohang:28% X Rp. 600 Jt = 168 jt
mantaaap
Originaly posted by junjungansitohang:jan-feb 2010 = nihil
mar-des 2010 @ 14 jthebaat
Originaly posted by rindang:itu gk dpet fasilitas pengurangan tarif 50% tho mas??
omset tahun 2009 kan sudah lebih besar dari 50 M
Originaly posted by rindang:terus yang empat belas juta thu drimana yha??hehe
168 juta/ 12
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
jan-feb 2010 = nihil
mar-des 2010 @ 14 jtjan s/d maret = Nihil
April s/d Des = 168 juta/ 12 = 14 JutaSalam
hehehe iya mas
januari mpe maret e nihil?koq bisa?
trus april mpe desember thu pan cuma 9 bulan og dibaginya 12 bulan mas??- Originaly posted by rindang:
januari mpe maret e nihil?koq bisa?
untuk bulan2 sebelu SPT disampaikan PPh 25nya sama dengan PPh 25 bulan terakhir tahun 2009. nggak bayarkan, berarti PPh 25 jan-maret juga nggak bayar.
Originaly posted by rindang:trus april mpe desember thu pan cuma 9 bulan og dibaginya 12 bulan mas??
yang jadi dasar perhitungan PPh 25 April s/d des kan SPT 2009 yang masa pajaknya jan s/d des = 12 bulan. makanya pembaginya 12
Salam
mau nambahain aja…
yg 9 bulan kan udah dibayar di tahun 2010,bukan 2009 lo Pak Hanif..Originaly posted by hanif:untuk bulan2 sebelu SPT disampaikan PPh 25nya sama dengan PPh 25 bulan terakhir tahun 2009. nggak bayarkan, berarti PPh 25 jan-maret juga nggak bayar.
Originaly posted by rindang:
trus april mpe desember thu pan cuma 9 bulan og dibaginya 12 bulan mas??yang jadi dasar perhitungan PPh 25 April s/d des kan SPT 2009 yang masa pajaknya jan s/d des = 12 bulan. makanya pembaginya 12
kan diatas sudah dikatakan 2009 tidak membayar angsuran PPh 25
lalu yang 3 bulan lagi dibayar di tahun 2011,Jan-Maret…- Originaly posted by osra:
mau nambahain aja…
yg 9 bulan kan udah dibayar di tahun 2010,bukan 2009 lo Pak Hanif..Originaly posted by osra:kan diatas sudah dikatakan 2009 tidak membayar angsuran PPh 25
lalu yang 3 bulan lagi dibayar di tahun 2011,Jan-Maret…kalau ini mah kejauhan rekan osra….
Maksudnya itu gini,
Untuk menghitung PPh 25 mulai April 2010, dasarnya adalah PPh terutang dan kredit pajak yang terdapat di dalam SPT Tahun PPh 2009.
Lingkup SPT Tahunan PPh 2009 itu kan dari Jan s/d Des 2009.
Karena dasar pengitungan PPh 25 (yang merupakan angsuran bulanan), adalah PPh terutang untuk masa setahun ditahun 2009, makanya pembaginya 12.Andaikata Perusahaan baru jalan ditahun 2009 sejak Juni 2009, maka, pembaginya bukan 12 tapi 7 (yaitu jumlah masa juni – des)
Demikian rekan Osra
Salam
- Originaly posted by hanif:
kan diatas sudah dikatakan 2009 tidak membayar angsuran PPh 25
lalu yang 3 bulan lagi dibayar di tahun 2011,Jan-Maret…saya ngerti maksu kamu,
PPh 25 yang dihitung dari SPT tahun 2009 akan dibayar oleh WP pada bulan april 2010 s.d Maret 2011 sbs Rp 14 jt/bln. begitu seterusnya
Intinya kita mengangsur supaya pada akhir laporan spt setoran pajak tidak terlalu besar. Dan jangan pula lebih bayar & restitusi —— Repooot.
Salam….
Jangan sebut ke pak hanif dengan panggilan kamu dong, menurut saya kurang sopan apalagi beliau orang padang. Dan beliau sudah sepuh, menurut saya kurang pas sebutan kamu utk beliau tersebut.
Mohon bantuannya….
Saya mengangsur PPH 25 jan-maret 2010 Rp. 250.000/bulannya, sedangkan laporan keuangan untuk SPT Tahunan badan 2009 belum selesai.
saya mengangsur karena agar tidak dikenakan denda.kalo melapor nihil juga pasti tidak diterima,
bagaimana nanti saat perhitungan akhir tahunnya??????
saya gak menemukan jalan keluarnya,
mungkin ini suatu masalah yang rumit untuk dipecahkan, sampai teman saya juga tidak tahu gimana solusinya…
saya mohon solusinya….- Originaly posted by BAMBUKUNING:
Saya mengangsur PPH 25 jan-maret 2010 Rp. 250.000/bulannya, sedangkan laporan keuangan untuk SPT Tahunan badan 2009 belum selesai.
saya mengangsur karena agar tidak dikenakan denda.kalo melapor nihil juga pasti tidak diterima,
bagaimana nanti saat perhitungan akhir tahunnya??????
saya gak menemukan jalan keluarnya,
mungkin ini suatu masalah yang rumit untuk dipecahkan, sampai teman saya juga tidak tahu gimana solusinya…
saya mohon solusinya….ajukan saja penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh 2009, bisa dapat dua bulan perpanjangan kok
Salam