Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › angsuran pph 25 untuk real estate
Yth, Para Senior & rekan-rekan :
Dengan PP no 71 th 2008 perusahaan real estate kan sudah kena PPH Final apakah tidak perlu untuk bayar angsuran PPH badan lagi mulai th 2009Klo penghasilan sudah final otomatis penghasilan pada akhir tahun dikoreksi. otomatis ya gak kena PPh 29 jdi tidak ada PPh 25.. PP 71 tahun 2008 ini melegakan para pelaku usaha developer dan real estate di tengah tingginya biasa produksi, dan suku bunga yang tidak menentu akibat krisis global
kayaknya perlu deh, kalo ada penghasilan lain yg non-final.
contoh: gain pengalihan tanah, angsuran kebersihan dan keamanan.
Viewing 1 - 4 of 4 replies