Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › angsuran Pph 25 tahun berjalan pada SPT tahunan form 1771 bag E?
angsuran Pph 25 tahun berjalan pada SPT tahunan form 1771 bag E?
Rekan semuanya mau tanya apakah angsuran Pph Ps25 tahun berjalan pada SPT tahunan form 1771 bag E wajib di isi pada saat pelaporan SPT tahunan yang kurang bayar??
misal : Pph kurang byr : 150.000
Pph Ps25 : Pph kurang byr/12 bulan
150.000/12=12.500
trus apakah setiap bulan saya hrus byr Pph Ps25 dg nilai tersebut diatas ??
terimakasih.- Originaly posted by dally:
Rekan semuanya mau tanya apakah angsuran Pph Ps25 tahun berjalan pada SPT tahunan form 1771 bag E wajib di isi pada saat pelaporan SPT tahunan yang kurang bayar??
ya
Originaly posted by dally:misal : Pph kurang byr : 150.000
Pph Ps25 : Pph kurang byr/12 bulan
150.000/12=12.500
trus apakah setiap bulan saya hrus byr Pph Ps25 dg nilai tersebut diatas ??
terimakasih.bisa kasih datat PPh terutang dan jenis kredit pajak serta jumlahnya masing-masing?
Salam
Pph Terutang : 10.500.000
Kredit pajak : 10.350.000
PKP : 75.000.000
Pph kurang byr : 150.000
Pph Ps25 : Pph kurang byr/12 bulan
150.000/12=12.500
trus apakah setiap bulan saya hrus byr Pph Ps25 dg nilai tersebut diatas ??
terimakasih.- Originaly posted by dally:
Kredit pajak : 10.350.000
Apakah temasuk Kredit Pajak PPh 25?
Kalau tidak, PPh 25 anda per bulan = 150.000/12 = 12.500Salam
Kredit pajak : 10.350.000
Apakah temasuk Kredit Pajak PPh 25?bukan, Kredit pajak diatas adalah kredit pajak Pph 22 dan 23
kalau Pph 25 tersebut saya bayar lgsg 1Th boleh gak trus apa konsekuensinya????- Originaly posted by dally:
PKP : 75.000.000
bener segini?
- Originaly posted by dally:
bukan, Kredit pajak diatas adalah kredit pajak Pph 22 dan 23
oooo…berarti udah benar
Originaly posted by dally:kalau Pph 25 tersebut saya bayar lgsg 1Th boleh gak trus apa konsekuensinya????
nggak apa-apa kok
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by dally: kalau Pph 25 tersebut saya bayar lgsg 1Th boleh gak trus apa konsekuensinya????
nggak apa-apa kok
jika 1 tahun disini adalah 1 ssp apakah diperbolehkan ?
- Originaly posted by sarimin:
jika 1 tahun disini adalah 1 ssp apakah diperbolehkan ?
12 dong
Salam
asumsi saya, SPT Tahunan PPh 2012 sudah masuk bulan Januari. Sehingga, PPh 25 masa pajak jan 2013 sd/ desember 2013 adalah berbasis SPT 2012 tersebut
Salam
- Originaly posted by hanif:
12 dong
Salam
bayar dimuka maksudnya?
- Originaly posted by sarimin:
jika 1 tahun disini adalah 1 ssp apakah diperbolehkan ?
12 ssp rekan
- Originaly posted by hanif:
asumsi saya, SPT Tahunan PPh 2012 sudah masuk bulan Januari. Sehingga, PPh 25 masa pajak jan 2013 sd/ desember 2013 adalah berbasis SPT 2012 tersebut
Salam
ya betul, PPH 25 msk masa jan sd des 2013, tapi kata orang pajak kok ga boleh lgsung bayar 1Th/12 bln karena akan dikenankan sanksi adm…apa benar bgitu…!!!
Misal PPH 25 masa Jan-Des 2013 saya buat nihil tapi waktu pelaporan SPT tahunan 2013 saya bayar semua.
terima ksih - Originaly posted by dally:
ya betul, PPH 25 msk masa jan sd des 2013, tapi kata orang pajak kok ga boleh lgsung bayar 1Th/12 bln karena akan dikenankan sanksi adm…apa benar bgitu…!!!
benar apabila tidak mengajukan pemberitahuan sebelumnya