Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › angsuran pph 25 tahun berikutnya bisa tidak ada?
angsuran pph 25 tahun berikutnya bisa tidak ada?
dear all rekan ortax,
saya mau nanya, saya bekerja pada prusahaan A dari Januari s/d Juli 2010, dan bekerja pada perusahaan B dari agustus s/d desember 2010, sehingga saya harus bayar PPh psl 29 tahun 2010, yg ingin saya tanyakan apakah untuk seterusnya saya harus tetap bayar PPh psl 25 krn saya tidak lagi bekerja di perusahaan A, dan hanya terima penghasilan dari perusahaan B, apakan ada peraturan atau surat yang harus saya sampaikan kepada Dirjen Pajak sehubungan dengan hal tersebut?
atas bantuan dan jawabannya saya ucapkan terima kasih.best regards
Rekan Zwitsal,
aturannya ada di PMK 183 tahun 2007
Pasal 2
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.
salam.rekan budianto,
brarti pada spt 1770S untuk angsuran PPh psl 25 tahun berikutnya di kosongkan saja ya? terima kasih banyak atas pencerahannya 🙂best regards
- Originaly posted by zwitsal:
brarti pada spt 1770S untuk angsuran PPh psl 25 tahun berikutnya di kosongkan saja ya? terima kasih banyak atas pencerahannya 🙂
tegantung rekan zwitsal.. memungkinkan jg byr angsuran pph psl 25. misalnya dia bekerja di lebih dr 1 pemberi kerja dlm waktu yg sama..karena masing2 perushaan memotong PPh 21nya sesuai dengan yg masing 2perusahaan bayar. nah ketika dia buat SPT, penghasilan digabung, sangat memungkinkan dia kena lapisan tarif pasal 17 yg lebih tinggi.tentunya bakal kurang bayar.
- Originaly posted by zwitsal:
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.
tidak menyampaikan SPT masa PPh ps 25 apakah bisa diartikan tidak bayar angsuran pph ps 25?
- Originaly posted by raharja:
tegantung rekan zwitsal.. memungkinkan jg byr angsuran pph psl 25. misalnya dia bekerja di lebih dr 1 pemberi kerja dlm waktu yg sama..karena masing2 perushaan memotong PPh 21nya sesuai dengan yg masing 2perusahaan bayar. nah ketika dia buat SPT, penghasilan digabung, sangat memungkinkan dia kena lapisan tarif pasal 17 yg lebih tinggi.tentunya bakal kurang bayar.
rekan raharja,
selama WP OP tsb tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, maka tidak wajib menyampaikan SPT PPh 25.
salam. - Originaly posted by ayin:
tidak menyampaikan SPT masa PPh ps 25 apakah bisa diartikan tidak bayar angsuran pph ps 25?
rekan ayin,
benar begitu, tidak ada cicilan pph 25 yg dibayar otomatis tidak perlu melaporkan/menyampaikan SPT PPh 25.
salam. - Originaly posted by budianto:
rekan raharja,
selama WP OP tsb tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, maka tidak wajib menyampaikan SPT PPh 25.betul rekan budianto.. tp klo dia mau ngangsur bayar pph 25 jg, menurut sy tidak masalah..dg ngangsur kan ntar pph 29 nya tidak terlalu berat..tp klo dia tdk berat membayar kekurangan pph sekaligus di akhir thn, ya monggo aja..
- Originaly posted by budianto:
rekan raharja,
selama WP OP tsb tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, maka tidak wajib menyampaikan SPT PPh 25.
salam.SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 21/PJ.41/2001TENTANG
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-207/PJ/2001 tanggal 12 Maret 2001 tentang Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :
a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 22; dan
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
2. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan disebutkan bahwa yang dimaksud Wajib Pajak Tertentu adalah :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
b. wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas.
3. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas disebutkan bahwa tidak termasuk yang Dikecualikan Dari Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi adalah :
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan;
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun pajak berjalan karena menerima/memperoleh penghasilan teratur yang tidak terkena pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan atau Pajak Penghasilan Final, sekalipun bukan merupakan penghasilan dari usaha dan atau pekerjaan bebas, maka atas kewajiban pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut tetap harus dilaporkan pembayarannya dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
c. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan orang asing (ekspatriat) yang memperoleh penghasilan teratur termasuk dari luar negeri yang menurut ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia harus dilaporkan sebagai penghasilan di Indonesia atau yang menurut ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku hak pemajakannya ada pada negara Indonesia.
4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja walaupun telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun berjalan tidak termasuk yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sehingga tetap diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) Pasal 25.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.DIREKTUR JENDERAL,
Ttd,
HADI POERNOMO kesimpulannya,rekan hanif? apakah wajiblapor pph 25 atau boleh/dapat?
menurutku sih boleh tp tidak wajib..- Originaly posted by raharja:
kesimpulannya,rekan hanif? apakah wajiblapor pph 25 atau boleh/dapat?
menurutku sih boleh tp tidak wajib..kalau ada kewajiban untuk membayar PPh 25, walaupun nihil, kewajiban untuk lapor SPT Masa PPh 25 tetap harus dilaksanakan.
Yang harus dipahami disini adalah, tidak ada kewajiban PPh 25 dengan PPh 25 nihil adalah dua hal yang sangat berbeda.
Salam
- Originaly posted by hanif:
Yang harus dipahami disini adalah, tidak ada kewajiban PPh 25 dengan PPh 25 nihil adalah dua hal yang sangat berbeda.
thx..klo boleh disimpulkan :
kewajiban PPh 25 adalah bayar (jika ada) dan lapor ..
klo dia bayar, dia tidak perlu lagi lapor SPT ke KPP karena tgl pembayaran dianggap sebagai tanggal lapor SPT.. klo tidak ada pembayaran, dan dia wajib pph 25, lapor SPT Nihil ke KPP..gitu kah?so, menurut rekan hanif, klo ada orang bekerja di lebih dari 1 perushaan, dan akhir thn terdapat kurang bayar (PPh 29), apakah utk thn berikutnya dia terkena kewajiban PPh 25?
dear all rekan ortax,
terima kasih sebelumnya untuk semua yg ada di atas saya 🙂
bagaimana kalau untuk tahun pajak 2010 memiliki penghasilan dari 2 perusahaan karena pindah kerja ke perusahaan lain pada pertengahan tahun, sedang pada tahun 2011 yg bersangkutan tidak pindah tempat kerja, sehingga hanya terdapat penghasilan dari 1 pemberi kerja dan tidak memiliki pekerjaan bebas/penghasilan lain diluar pekerjaannya, apakah yang seperti itu tetap wajib melaporkan pph psl 25 pada tahun 2011?salam
- Originaly posted by raharja:
thx..klo boleh disimpulkan :
kewajiban PPh 25 adalah bayar (jika ada) dan lapor ..
klo dia bayar, dia tidak perlu lagi lapor SPT ke KPP karena tgl pembayaran dianggap sebagai tanggal lapor SPT.. klo tidak ada pembayaran, dan dia wajib pph 25, lapor SPT Nihil ke KPP..gitu kah?kesimpulannya kira2 bagini :
Bila ada kewajiban PPh 25, WP harus bayar dan lapor.
Jika tidak ada kewajiban PPh Pasal 25, tidak ada kewajiban untuk bayar dan lapor.
Untuk saat ini, bila pembayaran PPh 25 dilakukan ditempat-tempat yang sudah on line dengan kantor pajak, ia tidak lagi perlu menyampaikan SPT Masa PPh 25. karena tempat pembayarannya tersebut yang melaksanakan kewajiban tersebut. jadi, jangan disimpulkan bahwa tidak ada kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh 25. Tapi kewajiban tersebut diambil alih oleh tempat pembayaran karena mereka sudah on line dengan kantor pajak. Dengan demikian, pelaporannya dilakukan oleh mereka.
Sementara, bila pembayaran PPh 25 dilakukan ditempat-tempat yang belum atau tidak on line dengan kantor pajak, maka, WP berkewajiban untuk menyampaikan pelaporan (SPT Masa PPh 25) ke kantor pajak.
Kewajiban untuk menyampaikan sendiri SPT Masa PPh Pasal 25 juga tetap harus dilakukan bila PPh Pasal 25 yang harus dibayarnya nihil.Originaly posted by raharja:so, menurut rekan hanif, klo ada orang bekerja di lebih dari 1 perushaan, dan akhir thn terdapat kurang bayar (PPh 29), apakah utk thn berikutnya dia terkena kewajiban PPh 25?
bila penghasilan yang diperoleh oleh WP tersebut sifatnya teratur semuanya, otomatis akan ada kewajiban PPh pasal 25.
Originaly posted by zwitsal:bagaimana kalau untuk tahun pajak 2010 memiliki penghasilan dari 2 perusahaan karena pindah kerja ke perusahaan lain pada pertengahan tahun, sedang pada tahun 2011 yg bersangkutan tidak pindah tempat kerja, sehingga hanya terdapat penghasilan dari 1 pemberi kerja dan tidak memiliki pekerjaan bebas/penghasilan lain diluar pekerjaannya, apakah yang seperti itu tetap wajib melaporkan pph psl 25 pada tahun 2011?
salam
bila pada saat pengisian SPT Tahunan PPh OP tersebut menghasilkan PPh Pasal 29 (kurang bayar akhir tahun) akan berakibat timbulnya kewajiban untuk membayar PPh pasal 25.
Ketika ditahun 2011 dia hanya memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja, kewajiban untuk membayar PPh Pasal 25nya tidak otomatis hilang. Agar tidak lagi melaksanakan kewajiban PPh Pasal 25 ditahun 2011 karena hanya memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja dan sudah dipotong pajaknya, ia dapat mengajukan permohonan pengurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 nya tersebut secara tertulis ke kantor pajak yang disertai dengan alasan2 dan hitung-hitungannya.Salam