Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Angsuran PPh 25 Tahun 2010 untuk perusahaan go publik
Angsuran PPh 25 Tahun 2010 untuk perusahaan go publik
Brow or Sis, saya mau tanya bagaimana menghitung angsuran PPh Pasal 25 untuk perusahaan go publik ?
Untuk Masa Jan sd maret 2010 apa bisa menggunakan nilai di masa Des 2009 ? Terimakasih atas jawabannya.- Originaly posted by ysep:
Brow or Sis, saya mau tanya bagaimana menghitung angsuran PPh Pasal 25 untuk perusahaan go publik ?
prinsipnya sama dengan badan lainnya. bedanya nanti hanya pada tarif yang digunakan.
kalau untuk perusahaan publik yang memenuhi syarat, kan dapat diskon tarif 5%Originaly posted by ysep:Untuk Masa Jan sd maret 2010 apa bisa menggunakan nilai di masa Des 2009 ? Terimakasih atas jawabannya.
bila SPT Tahunan PPh bada disampaikan pada bulan April, angsuran PPh 25 Jan s/d Maret 2010, sama angsuran dengan PPh 25 bulan desember 2009
Salam
- Originaly posted by hanif:
prinsipnya sama dengan badan lainnya. bedanya nanti hanya pada tarif yang digunakan.
kalau untuk perusahaan publik yang memenuhi syarat, kan dapat diskon tarif 5%rekan hanif, saya pernah membaca tentang aturan ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan fasilitas ini tapi saya lupa aturannya yang mana. minta tolong dong rekan hanif aturannya apa dan nomor berapa?
TQ