Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Angsuran PPh 25 – SPT 1771
hi rekan-rekan, mohon bantuannya. kemarin saya sudah melaporkan pph ps 25 dan sudah mengirimkan spt 1771. namun setelah dilihat, pada laporan induk selanjutnya bagian E , untuk angsuran pph 25 tahun berjalan, mengalami kekeliruan karena bagian kredit pajak tahun lalu terisi angka, jumlah pajak terhutang sudah benar. hanya bagian angsurannya saja yang salah. apakah harus membuat pembetulan? atau bisakah spt dikirimkan lagi? mohon bantuannya rekan-rekan
bisa dilakukan pembetulan SPT rekan
Loh, dalam perhitungan PPh25 memang harus terlebih dahulu mengurangi kredit pajak tahun lalu. Bila memang di SPT Normal sudah di kurangi, kenapa dikatakan angsuran PPH25 nya salah?
Tetapi apapun ceritanya, jika memang rekan yakin itu salah, bisa dilakukan pembetulan SPT Tahunan.