Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Angsuran PPh 25 – SPT 1771

Tagged: , , ,

  • Angsuran PPh 25 – SPT 1771

     Johnson updated 1 year, 11 months ago 3 Members · 3 Posts
  • user1771 lalala

    Member
    19 April 2022 at 11:28 am

    hi rekan-rekan, mohon bantuannya. kemarin saya sudah melaporkan pph ps 25 dan sudah mengirimkan spt 1771. namun setelah dilihat, pada laporan induk selanjutnya bagian E , untuk angsuran pph 25 tahun berjalan, mengalami kekeliruan karena bagian kredit pajak tahun lalu terisi angka, jumlah pajak terhutang sudah benar. hanya bagian angsurannya saja yang salah. apakah harus membuat pembetulan? atau bisakah spt dikirimkan lagi? mohon bantuannya rekan-rekan

  • Ayaman Ayam

    Member
    20 April 2022 at 8:29 am

    bisa dilakukan pembetulan SPT rekan

  • Johnson

    Member
    30 April 2022 at 3:37 pm

    Loh, dalam perhitungan PPh25 memang harus terlebih dahulu mengurangi kredit pajak tahun lalu. Bila memang di SPT Normal sudah di kurangi, kenapa dikatakan angsuran PPH25 nya salah?

    Tetapi apapun ceritanya, jika memang rekan yakin itu salah, bisa dilakukan pembetulan SPT Tahunan.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now