Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Angsuran PPh 25 Perbankan
Mohon pencerahan teman2 pakar pajak,
apa ada yang bisa memberitahu peraturan yang mengatur tentang besarnya angsuran PPh 25 untuk bank setelah perubahan UU PPh No. 36 tahun 2008 ?
thanx atas pencerahannya
UU 36/2008 Pasal 25 ayat 7. b : Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi: bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala;
penjelasannya : Bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang perbankan, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat Laporan Keuangan berkala perlu diatur perhitungan besarnya angsuran tersendiri, karena terdapat kewajiban menyampaikan kepada instansi Pemerintah laporan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dalam suatu periode tertentu, yang dapat dipakai sebagai dasar penghitungan untuk menentukan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalanKalo sampe saat ini lom keluar KMK-nya…… pake aturan lama kali ya …..?????
Peraturan yang mengatur tentang besarnya angsuran PPh 25 untuk wajib pajak bank adalah Peraturan Menteri keuangan, dan saat ini belum ada.
Namun dari beberapa kali perubahan UU PPh, tata cara penghitungannya sama, yaitu : Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tariff umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).- Originaly posted by wiguna:
apa ada yang bisa memberitahu peraturan yang mengatur tentang besarnya angsuran PPh 25 untuk bank setelah perubahan UU PPh No. 36 tahun 2008 ?
Mungkin Nomor 255 /PMK.03/2008