Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Angsuran PPh 25 bulanan tidak perlu di lapor KPP ?
Angsuran PPh 25 bulanan tidak perlu di lapor KPP ?
Dear All mohon pencerahannya,
apakah angsuran PPh 25 setelah di bayar tidak perlu lapor ke KPP ?
apabila ya, peraturan nya ada dimana ya ?Thanks
- Originaly posted by Agustus:
apakah angsuran PPh 25 setelah di bayar tidak perlu lapor ke KPP ?
Jika angsuran PPh 25 yg dibayar itu bernilai (Rupiah) maka tidak perlu lapor, jika angsuran PPh 25 bernilai selain Rupiah maka perlu dilapor.
Jika angsuran PPh 25 yg dibayar itu NIHIL maka perlu dilaporkan.Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No PER-22/PJ./2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang Tata Cara dan ..
mohon koreksinya, thx
- Originaly posted by Agustus:
apakah angsuran PPh 25 setelah di bayar tidak perlu lapor ke KPP ?
apabila ya, peraturan nya ada dimana ya ?caba rekan baca PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 22/PJ/2008
salam
Terima kasih rekan soetarnopoetra dan usd, sangat membantu.
Mau tanya Pak soetarnopoetra jika nihil tetapi terlambat melapor apa ada sanksi
administrasi seperti bunga pada ssp yang ada rupiahnya atau bagaimana perlakuannya dari kpp
terima kasih- Originaly posted by agusbudiawan:
jika nihil tetapi terlambat melapor apa ada sanksi
administrasi seperti bunga pada ssp yang ada rupiahnyaplg denda telat lapor saja 100 rb,
Originaly posted by agusbudiawan:bagaimana perlakuannya dari kpp
biasa'a kantor pajak akan mengirimkan STP'a
salam